5 Tahun Dikriminalisasi dan Intimidasi, Masyarakat Adat Dayak Kualan Temui Komisi XIII DPR RI Adukan Pelanggaran HAM Mayawana Persada

Schoolmedia News JAKARTA - “Adil Ka’ Talino, Bacuramin Ka’ Saruga, Basengat Ka’ Jubata, Arus…Arus…Arus! Midop di Kanongk Adat, Kobis di Kanongk Tonah, Ingat Ka’Duawata, Taok Ka’Saruga, Omatn Am (Adil kepada manusia, bercermin ke surga, berserah kepada Tuhan. Harus, Harus Harus! Hidup kita beradat, mati pun kita beradat, ingat ke Tuhan, tahu ke Surga, Benar!)
Salam budaya Dayak Kualan bergema saat Tarsisius Fendy Sesupi membuka pertemuan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi XIII DPR RI, di Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Lima tahun perjuangannya bersama masyarakat adat Dayak Kualan melawan upaya kriminalisasi dan pelanggaran HAM PT Mayawana Persada di Kalimantan Barat perlahan menemui titik terang.
Bersama Sutalion Combeng, sesama kepala adat Dayak Kualan dan Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari LBH Kalimantan Barat, LBH Pontianak, LinkAR Borneo, Satya Bumi, Eksekutif Nasional Walhi, Trend Asia, Auriga Nusantara, AGRA, Kaoem Telapak dan Forum Mahasiswa Nasional, Fendy mendesak Komisi XIII DPR RI untuk membantu penyelesaian konflik Mayawana di Kalimantan Barat terutama terkait pencabutan laporan kasus tuduhan pemerasan yang menyeret namanya sejak 2021 lalu. Hal ini lantaran berbagai upaya hukum yang selama ini dilakukan sejak 2022, mulai dari audiensi ke berbagai instansi, mediasi dan RDPU di DPRD Kalimantan Barat tak kunjung membuahkan hasil.
“Masyarakat Adat Dayak Kualan telah hidup berdampingan dengan alam bahkan sebelum republik ini lahir. Kehadiran PT Mayawana telah merampas hak hidup kami sebagai masyarakat adat,” ujar Fendy membuka pertemuan tersebut.
Fendy dilaporkan atas tuduhan pemerasan terhadap PT Mayawana Persada sebesar Rp16 juta pada 2023 lalu. Laporan itu terbit usai kelompok masyarakat adat menjatuhkan sanksi adat kepada perusahaan karena telah melakukan pengrusakan lingkungan, perampasan lahan dan situs sakral adat di wilayah adat Dayat Kualan, Ketapang, Kalimantan Barat.
“Apa yang kami lakukan semata demi menegakkan hukum adat atas pelanggaran yang telah mereka lakukan, bukan merupakan tindak kriminalitas,” tegas Fendy.
Dalam pertemuan tersebut, selain memaparkan sejumlah temuan pelanggaran HAM dan lingkungan, Koalisi Masyarakat Sipil juga mengajukan tujuh tuntutan utama kepada Komisi XIII, yakni:
Mengeluarkan rekomendasi kepada Polri maupun Polda Kalimantan Barat untuk penghentian seluruh upaya kriminalisasi serta pencabutan laporan kepolisian atas kasus kriminalisasi terhadap masyarakat adat Dayak Kualan.
Mengeluarkan rekomendasi kepada Polri maupun Polda Kalimantan Barat untuk penghentian upaya kasus kriminalisasi terhadap Tarsisius Fendy Sesupi melalui Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) dengan mempertimbangkan bahwa kasus tersebut bukanlah kasus pemerasan melainkan bagian dari ritual adat, dengan Fendy sebagai kepala adat.
Mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk menindaklanjuti hasil pertemuan dengan Komisi II DPRD Kalimantan Barat soal pembentukan Satgas Penyelesaian Konflik Mayawana
Mengeluarkan rekomendasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan PT Mayawana Persada
Mengeluarkan rekomendasi kepada Kementerian HAM dan Komnas HAM untuk membentuk tim pencari fakta kasus pelanggaran HAM oleh PT Mayawana Persada
Mengeluarkan rekomendasi kepada Kementerian HAM dan Kementerian Kehutanan untuk mencabut izin dan memberikan sanksi terhadap PT Mayawana Persada atas pelanggaran HAM dan lingkungan yang dilakukan
Melegitimasi masyarakat adat Dayak Kualan sebagai Pembela HAM dan Lingkungan Hidup yang dilindungi UU PPLH dan UU Kehutanan.
Merespons pengaduan Fendy dan Koalisi Masyarakat Sipil, Komisi XIII lantas mengeluarkan sejumlah rekomendasi, di antaranya mendesak aparat hukum untuk menghentikan proses hukum terhadap masyarakat adat Dayak Kualan termasuk Fendy dan meminta Kementerian HAM membentuk dan memimpin lintas koordinasi Tim Gabungan Pencari Fakta pelanggaran HAM PT Mayawana Persada.
“Komisi XIII DPR RI menegaskan bahwa kesaksian dan data yang terungkap dalam RDP dan RDPU hari ini menguatkan dugaan adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia yang bersifat struktural dan sistematis dalam konflik agraria dan lingkungan antara masyarakat adat dengan PT Mayawana Persada di Kalimantan Barat,” ujar Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI F-PDIP Andreas Hugo Pareira.
Koalisi masyarakat sipil mengapresiasi hasil pertemuan tersebut kendati belum semua tuntutan terpenuhi. “Ini langkah progresif dari Komisi XIII yang patut diapresiasi. Kendati belum semua dari tujuh tuntutan, tapi rencana Komisi XIII membentuk TGPF di bawah koordinasi Kementerian HAM dapat membuka jalan untuk langkah-langkah penyelesaian konflik sesuai harapan dan tuntutan masyarakat. Tak lupa, kita juga tetap harus terus mengawal komitmen anggota DPR yang tadi disampaikan,” ujar Direktur Eksekutif LinkAR Borneo, Ahmad Syukri.
Berdasarkan laporan Satya Bumi dan Protection International mengenai pemantauan situasi pembela HAM Lingkungan Hidup, serangan terhadap pembela HAM di tahun 2025 naik lebih dari 93% dibandingkan tahun 2024, dan masyarakat adat menjadi salah satu kelompok yang menjadi korban. Di tahun 2025, ada 134 masyarakat adat dari total 259 korban serangan. Masyarakat adat mengalami viktimisasi ganda, hal yang juga terjadi pada Fendy. Ia dan masyarakat adat Dayak Kabupaten Ketapang adalah korban dari perampasan lahan dan tipu daya konflik perusahaan. Tidak sampai di situ, mereka juga harus menjadi korban kriminalisasi dan penyalahgunaan hukum di Indonesia.
“Spektrum lain mengenai HAM ialah bahwa Mayawana telah melanggar hak masyarakat adat untuk mendapat lingkungan yang sehat bersih dan berkelanjutan yang diatur dalam kerangka hukum Indonesia dalam Pasal 28 H Ayat (1) UUD 1945. Kerusakan lingkungan yang dilakukan PT Mayawana Persada di situs-situs penting masyarakat adat juga merampas identitas spiritual masyarakat. Sehingga, perlindungan lingkungan menjadi bagian penting dari perlindungan HAM dan masyarakat adat,” ujar Juru Kampanye Satya Bumi Riezcy Cecilia Dewi.
Dalam RDPU, Koalisi Masyarakat Sipil dan anggota Komisi XIII sempat beberapa kali menyebut potensi pencabutan izin PT Mayawana Persada. Jika melihat pada berbagai pelanggaran yang terjadi, kerusakan yang ditimbulkan oleh aktivitas PT Mayawana Persada telah sistematis.
“Tidak ada alasan untuk tidak melakukan evaluasi terhadap PT Mayawana Persada. Kalau kita menekankan beberapa aspek untuk melakukan evaluasi, setidaknya ada beberapa
Konflik Mayawana
PT Mayawana Persada mulai masuk ke wilayah Kabupaten Ketapang pada 2010 dan beroperasi secara masif di tahun 2019. Konsesinya membentang di dua kabupaten di Kalimantan Barat yakni Ketapang dan Kayong Utara seluas 136.710 hektar dengan masa konsesi hingga 60 tahun. Total deforestasi yang dilakukan hingga 2024 mencapai 42.512,01 hektare atau setengah kali luas Singapura, dengan total pembukaan lahan gambut 27.492,1 hektare dan habitat orangutan seluas 34.657,3 hektare.
Dalam praktiknya, mereka menyerobot lahan warga dan memberikan “tali asih” secara paksa sebesar Rp1.500.000 per hektar. Di tahun 2020 berbagai praktik penggusuran di area Bukit Sabar Bubu terjadi, area yang menjadi wilayah sakral bagi masyarakat adat. Di tahun 2021 - 2023 serangkaian tindakan kriminalisasi terjadi.
Sepanjang proses pendampingan kasus konflik PT Mayawana Persada, koalisi masyarakat mencatat beberapa nama yang dikriminalisasi, seperti Fendy di tahun 2023 dan dilaporkan berulang hingga hari ini, Daniel Ariyanto di tahun 2021 juga Abel dan Surya di tahun 2022. Kriminalisasi menimbulkan ketakutan dan serangan psikologis bagi masyarakat kampung. Di samping mereka harus menghadapi berbagai upaya adu domba yang dilakukan perusahaan, pembakaran lumbung padi, dan perusakan alat pertanian warga.
Berbagai upaya advokasi telah dilakukan oleh koalisi sejak dua tahun terakhir, yakni audiensi dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Kompolnas, dan Komnas HAM hingga RDPU dengan Komisi II DPRD Kalimantan Barat.
Artikel Lainnya:
Tunjangan Profesi Guru Transfer Langsung Tingkatkan Kesejahteraan dan Mutu Guru di Wakatobi
Cerita Jihan, yang Bisa Melanjutkan Pendidikan dan Fokus Mengejar Prestasi dengan Bantuan PIP
Tragedi di Balik Seragam Militer: Kematian Lima Calon Manajer dan Kegagalan Sistematik Negara