Nasib 1.023 Calon Dokter Terkatung-katung, Komnas HAM Desak Evaluasi Sistemik

Schoolmedia News Jakarta = Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menaruh perhatian serius terhadap nasib 1.023 calon dokter dari berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta di Indonesia yang hingga kini belum memperoleh sertifikat profesi. Kejelasan masa depan para lulusan kedokteran tersebut kini terkatung-katung akibat terganjal regulasi baru di tingkat pembuat kebijakan akademis.
Aduan tersebut disampaikan langsung oleh Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI) dan diterima oleh Anggota Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab, di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta, pada Senin (8/6/2026).
Menanggapi laporan tersebut, Amiruddin menegaskan bahwa lembaganya akan segera mengambil langkah konkret untuk mengurai simpul permasalahan ini.
Menurut Amiruddin, kebijakan baru dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) ditengarai menjadi penyebab utama terhambatnya penerbitan sertifikat profesi seribuan calon dokter tersebut.
Komnas HAM berencana memanggil pihak-pihak terkait, khususnya Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Diktisaintek), Kementerian Kesehatan, serta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) guna mendalami duduk perkara yang sebenarnya.
"Ada seribuan lebih calon dokter yang sampai hari ini nasibnya terkatung-katung karena ada aturan baru dari Dikti. Komnas HAM dengan adanya aduan ini tentu akan menindaklanjutinya terutama dengan pihak terkait yaitu Kementerian Diktisaintek untuk menanyakan apa sesungguhnya yang menjadi problem," jelas Amiruddin usai pertemuan tersebut.
Situasi ini dinilai sebagai ironi besar di tengah krisis kekurangan tenaga dokter yang sedang melanda sektor kesehatan di Indonesia. Amiruddin menambahkan, jika ribuan calon dokter ini dikelola dan dibina dengan baik, mereka dapat segera memperkuat sistem pelayanan kesehatan masyarakat nasional, alih-alih dibiarkan tanpa kepastian hukum.
Polemik ini berakar pada status mahasiswa retaker, yakni dokter muda yang terus mengulang Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD). Padahal, mereka telah menyelesaikan fase akademik yang berat, program profesi (koas), hingga yudisium.
Beberapa di antaranya bahkan sudah mengambil sumpah dokter dan mengantongi surat keterangan lulus, namun langkah mereka terhenti pada tahap ujian nasional terakhir dengan bayang-bayang ancaman Drop Out (DO).
Menyoroti kasus ini, Pakar Hukum Kesehatan Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Rimawati, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa walau UKMPPD merupakan instrumen wajib negara demi menjaga keselamatan pasien sesuai UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, kebijakan sanksi DO yang kaku dirasa melukai rasa keadilan.
Para mahasiswa kedokteran telah mengorbankan waktu bertahun-tahun serta biaya pendidikan yang sangat mahal. Menurut Rimawati, pemerintah tidak boleh lepas tangan dan harus menemukan jalan tengah yang adil guna menyeimbangkan antara perlindungan tenaga medis dan keselamatan publik.
Di sisi lain, Rimawati juga mendesak agar fakultas kedokteran tidak lepas tangan terhadap kegagalan massal para mahasiswanya. Institusi kampus wajib mengevaluasi kurikulum mereka secara transparan, melacak rekam jejak keaktifan akademik, dan memberikan pendampingan intensif bagi mahasiswa retaker agar mereka memiliki kompetensi yang siap diuji, bukan sekadar meluluskan mahasiswa tanpa tanggung jawab moral.
Tim Schoolmedia
Artikel Lainnya:
Ribuan Calon Dokter Terancam Gagal Raih Gelar Profesi: Antara Kualitas dan Hak Pendidikan
Pemerintah Berkomitmen Sederhanakan Regulasi Perguruan Tinggi Swasta
Integrasikan Layanan Pendidikan, Gizi, dan Keselamatan Anak, Perketat Syarat Pendirian TK, TPA dan Kelompok Bermain