Cari

Independensi MK Diuji di Tengah Berlarutnya Putusan Gugatan Proyek Strategis



Schoolmedia News Jakarta = Mahkamah Konstitusi tak kunjung membacakan putusan uji materi Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam UU Cipta Kerja. Di lapangan, konflik agraria kian membara, sementara di dalam gedung Mahkamah, pergantian hakim memicu aroma politisasi.

Liborus Kodai Moiwend tak lagi bisa mengenali hutan yang menjadi rumahnya. Pria asal Papua Selatan ini mengenang masa ketika sungai-sungai di tanah kelahirannya masih mengalirkan air jernih, dan hutan menyediakan ikan, babi, hingga rusa untuk memenuhi meja makan warga. Namun, segalanya berubah saat deru mesin berat milik korporasi di bawah bendera Proyek Strategis Nasional (PSN) merangsek masuk. Hutan berganti petak-petak industri yang dikelola PT Jhonlin Group, meninggalkan Liborus dan warga setempat dalam kepungan debu dan hilangnya sumber pangan alamiah.

Kisah Liborus hanyalah satu dari sekian banyak testimoni yang dibentangkan di hadapan sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara nomor 112/PUU-XXIII/2025. Bersama 11 individu lain dan delapan organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menggugat PSN (GERAM PSN), Liborus menaruh harapan terakhirnya pada palu hakim. Namun, harapan itu kini seolah membeku di ruang tunggu Mahkamah.

Sudah lima bulan berlalu sejak agenda sidang terakhir dan penyerahan kesimpulan pada 14 Oktober 2025, tetapi MK tak kunjung menjadwalkan pembacaan putusan. Di koridor hukum, fenomena ini disebut sebagai "pengabaian yang terstruktur". Bagi para korban, setiap hari penundaan adalah hari di mana ekskavator terus mengeruk tanah mereka tanpa kepastian hukum.

Karpet Merah bagi Investasi

Gugatan yang diajukan sejak Juli 2025 ini menyasar jantung dari kebijakan PSN dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Para pemohon membidik serangkaian pasal yang dianggap memberikan "karpet merah" yang terlampau mewah bagi jalannya proyek pemerintah. Fasilitas percepatan perizinan, kemudahan pengadaan tanah, hingga mekanisme pembiayaan khusus dinilai telah menabrak rambu-rambu konstitusi.

"Percepatan dan kemudahan itu justru mengorbankan banyak pihak," tulis GERAM PSN dalam keterangannya. Dampaknya nyata: penggusuran paksa warga lokal dan masyarakat adat, kerusakan ekosistem darat dan laut, hingga pelanggaran hak atas pangan. Ironisnya, di saat negara mempermudah urusan korporasi, hak-hak rakyat untuk mendapatkan partisipasi publik dan perlindungan lingkungan justru dipersulit, bahkan diabaikan.

Dalam persidangan yang berlangsung maraton selama tiga bulan, para pemohon tidak main-main. Sebanyak 165 bukti surat dan video diajukan. Sepuluh ahli lintas disiplin ilmu dihadirkan untuk membedah cacat logika pembangunan ini. Salah satunya, Dr. Herlambang P. Wiratraman, ahli hukum tata negara, yang mengingatkan tentang prinsip progressive realization.

Menurut Herlambang, pembangunan seharusnya dilakukan secara bertahap dengan memaksimalkan sumber daya yang ada secara legislatif. Namun, kebijakan PSN saat ini justru melakukan hal sebaliknya: pengerahan anggaran besar-besaran secara masif dengan melibatkan swasta tanpa kontrol yang ketat terhadap dampak sosialnya. "Prinsip pembangunan yang menghormati hak asasi manusia hilang dalam narasi percepatan PSN," ujarnya di depan persidangan.

Hantu Politisasi di Medan Merdeka Barat

Di tengah penantian yang melelahkan, sebuah guncangan terjadi di komposisi hakim Mahkamah. Hakim Arief Hidayat purnatugas dan digantikan oleh Adies Kadir, seorang politikus kawakan dari Partai Golkar yang baru saja dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI pada 1 September 2025.

Masuknya Adies Kadir ke "The Guardian of Constitution" memicu alarm keras bagi GERAM PSN. Pasalnya, penunjukan ini dinilai berbau kental kepentingan politik. Terlebih, Adies sempat menuai kontroversi terkait pernyataannya soal tunjangan perumahan DPR yang dianggap tak peka terhadap krisis sosial.

GERAM PSN mencium aroma "politisasi peradilan". Mereka khawatir kehadiran sosok politikus dalam proses pengambilan keputusan (Rapat Permusyawaratan Hakim/RPH) akan mengaburkan objektivitas perkara, terutama dalam melindungi pasal-pasal titipan dalam UU Cipta Kerja. Oleh karena itu, para pemohon secara tegas menolak keterlibatan Adies Kadir dalam memutus perkara 112 ini, karena ia tidak terlibat dalam proses pemeriksaan perkara dari awal.

Bara di Berbagai Titik

Sikap MK yang mendiamkan putusan ini bukan sekadar urusan administratif di atas kertas. Di lapangan, "masa jeda" ini menjadi celah bagi eskalasi konflik. Laporan dari berbagai daerah menunjukkan situasi yang kian memburuk. Di Merauke, proyek food estate kembali memicu gesekan antara aparat dan masyarakat adat. Di Pulau Rempang, ketidakpastian nasib warga melahirkan trauma yang belum sembuh. Sementara di Kalimantan Utara, perluasan kawasan industri hijau (KIHI) terus menghimpit ruang hidup masyarakat pesisir.

Rangkaian konflik ini menjadi bukti telak bahwa setiap detik keterlambatan putusan MK berarti tambahan penderitaan bagi korban. GERAM PSN menyebutnya sebagai situasi justice delayed, justice denied—keadilan yang tertunda adalah keadilan yang ditolak.

"Kami meminta Majelis Hakim segera memutus dan mengabulkan permohonan ini," tegas GERAM PSN. Tuntutan mereka sederhana namun mendasar: kembalikan marwah negara hukum di mana hak rakyat tidak boleh digilas atas nama pembangunan yang terburu-buru.

Kini, bola panas ada di tangan Mahkamah. Apakah para penjaga konstitusi itu akan memilih menjadi benteng terakhir bagi orang-orang seperti Liborus, ataukah mereka justru ikut memberikan pelumas bagi mesin-mesin PSN yang kian beringas? Di Medan Merdeka Barat, jawaban itu masih terkunci rapat di balik pintu ruang rapat para hakim.

Tim Schoolmedia

Artikel Selanjutnya
Kemen PPPA Kecam Dugaan Kasus Pelecehan Seksual oleh 16 Mahasiswa Fakultas Hukum UI
Artikel Sebelumnya
Pendidikan Kita Hasilkan Generasi Penghafal, Bukan Pemikir: Alarm bagi Pendidikan Indonesia

Artikel Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar