Cari

PBB Menegur Indonesia atas Rancangan Perpres TNI dalam Pemberantasan Terorisme, YLBHI: Perlu Tanggapan Pemerintah


PBB Menegur Indonesia atas Rancangan Perpres TNI dalam Pemberantasan Terorisme, YLBHI: Perlu Tanggapan Pemerintah

Jakarta, — Badan dan Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melayangkan teguran kepada Pemerintah Republik Indonesia terkait Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) mengenai peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam memberantas tindakan terorisme. Surat komunikasi resmi disampaikan pada 20 Februari 2025, menyoroti kekhawatiran atas perluasan peran militer yang dinilai berlebihan dan berisiko terhadap hak asasi manusia (HAM). 

Gabungan Pelapor Khusus PBB yang menandatangani surat tersebut mencakup sejumlah ahli HAM internasional, termasuk Pelapor Khusus untuk promosi dan perlindungan HAM, isu penangkapan sewenang-wenang, eksekusi di luar proses hukum, hak atas kebebasan berkumpul secara damai dan berserikat, serta hak minoritas. Gugusan pakar ini menilai draft ranperpres yang tengah digodok terlalu luas dan tidak memiliki dasar hukum serta mekanisme akuntabilitas yang jelas. 

Isu Utama: Perluasan Peran Militer yang Kabur

Dalam suratnya, pelapor khusus menekankan bahwa pasal-pasal dalam draft ranperpres memperluas kewenangan militer dalam penanggulangan terorisme di luar kerangka hukum yang mapan. Hal ini berpotensi membahayakan hak fundamental warga negara, termasuk hak atas kehidupan, kebebasan, privasi, kebebasan bergerak, berekspresi, berorganisasi, serta hak berkumpul secara damai. Kritik tersebut juga menyebut risiko terhadap hak ekonomi dan sosial serta hak pembela HAM. 

Para pelapor menegaskan bahwa hak-hak tersebut telah dilindungi melalui Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR), yang telah diratifikasi Indonesia sejak 23 Februari 2006. Mereka memperingatkan bahwa tidak adanya batasan jelas dalam ranperpres justru dapat melemahkan supremasi hukum dan upaya efektif dalam menangani kondisi yang mendukung munculnya terorisme. 

Reaksi YLBHI: Draf Tidak Selaras dengan Peraturan yang Ada

Menanggapi surat PBB itu, Ketua Umum YLBHI Muhamad Isnur dalam diskusi publik bertajuk “Problematika Ranperpres Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme” pada 26 Februari 2026 menyatakan bahwa draft ranperpres tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Menurut Isnur, keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme seharusnya didasari peraturan perundang-undangan yang jelas, termasuk peraturan Presiden dan aturan pelaksanaannya. 

Isnur juga menambahkan bahwa draft rancangan ini bertentangan dengan undang-undang lain yang berlaku di Indonesia, serta tidak sejalan dengan prinsip hukum internasional. Ia menekankan pentingnya membedakan peran militer dan penegakan hukum sipil dalam konteks penanganan terorisme untuk mencegah potensi kekacauan hukum di masa depan. 

Kekhawatiran Sejarah Militerisasi

Dalam pernyataannya, YLBHI mengingatkan sejarah panjang peran militer di Indonesia yang kerap berujung pada masalah hukum dan pelanggaran HAM. Menurut YLBHI, draf ranperpres ini dapat menciptakan kembali pola peran militer yang melampaui tugas pertahanan negara dan masuk dalam urusan domestik, termasuk menangani aktifis sipil atau kelompok masyarakat yang berbeda pendapat dengan pemerintah. YLBHI menilai hal ini berpotensi mengaburkan batas antara ancaman nyata dan kegiatan sipil yang sah. 

Sebagai contoh, YLBHI menyebut proses penanganan aksi protes Agustus 2025 di mana sejumlah aktivis dan pelajar sempat dikategorikan sebagai teroris oleh pernyataan pejabat negara. Kejadian ini digunakan sebagai ilustrasi bagaimana definisi terorisme yang luas dan tidak tepat dapat dimanfaatkan secara sempit terhadap kelompok masyarakat sipil. 

Implikasi terhadap Reputasi Internasional dan Reformasi

PBB menilai bahwa perluasan peran TNI di ranperpres sebagaimana saat ini dapat berdampak negatif terhadap reputasi Indonesia di kancah internasional, terutama dalam perlindungan HAM. Indonesia sebagai negara pihak dalam ICCPR dan ICESCR memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa semua kebijakan domestik sejalan dengan standar hak asasi manusia internasional. 

Sementara itu, kritik dari YLBHI menggema di diskusi publik dan media, di mana sejumlah akademisi dan kelompok sipil memperingatkan bahwa implikasi pemberian wewenang lebih luas kepada militer berpotensi menggeser model penanggulangan terorisme dari pendekatan hukum pidana ke model militeristik. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip reformasi yang menempatkan penegakan hukum oleh lembaga sipil sebagai pilar utama dalam negara demokrasi. 

Seruan Tanggapan Pemerintah

YLBHI menegaskan bahwa surat teguran PBB ini harus ditanggapi secara serius oleh pemerintah. Organisasi advokasi hukum itu menekankan bahwa tanggapan resmi dari Pemerintah Indonesia perlu menunjukkan komitmen terhadap supremasi hukum, perlindungan HAM, serta kesesuaian peraturan nasional dengan kewajiban internasional yang telah diadopsi. 

Organisasi ini juga menyerukan dialog terbuka antara pemerintah, parlemen, dan kelompok masyarakat sipil untuk memastikan bahwa ranperpres yang disusun benar-benar selaras dengan prinsip hukum nasional dan internasional, tanpa mengorbankan hak-hak dasar warga negara. 

Surat teguran PBB serta reaksi YLBHI menunjukkan ketegangan yang tengah berlangsung antara upaya memperluas peran militer dalam pemberantasan terorisme dan perlindungan HAM di Indonesia. Dengan kekhawatiran soal hak sipil, supremasi hukum, dan komitmen internasional, dinamika ini bisa menjadi ujian penting bagi arah kebijakan keamanan dan tata kelola demokrasi Indonesia. 

Tim Schoolmedia 

Artikel Selanjutnya
72 Kelompok Masyarakat Sipil Dunia Mendesak Lembaga Keuangan Publik Jepang Untuk Menolak Dukungan Ekspansi LNG Tangguh di Papua Barat, Indonesia
Artikel Sebelumnya
Pastikan Keberlanjutan Murid Berprestasi Dapat Melanjutkan Pendidikan Lewat Beasiswa Talenta Indonesia

Artikel Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar