Cari

Menembus Batas Upah Minimum: Memperjuangkan Hak Kerja Layak sebagai Jantung Kemanusiaan


Menenun Martabat di Balik Deru Mesin: Menagih Janji Pekerjaan Layak dalam Pusaran Bisnis

JAKARTA, Schoolmedia — Di sebuah ruang diskusi di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat lalu, udara tidak hanya diisi oleh retorika regulasi, tetapi juga oleh sebuah kegelisahan lama yang sedang mencari jalan keluar baru. Pertemuan itu bukan sekadar seremoni birokrasi, melainkan sebuah ikhtiar untuk menjembatani jurang yang sering kali memisahkan antara deru mesin industri dan martabat manusia yang menggerakkannya.

Diskusi bertajuk “Perilaku Bisnis yang Bertanggung Jawab, Standar Tenaga Kerja Dasar, dan Peran Serikat Pekerja di Indonesia” menjadi panggung bagi sebuah pergeseran paradigma. Narasi lama yang menempatkan pertumbuhan ekonomi dan hak asasi manusia (HAM) sebagai dua kutub yang saling berlawanan, perlahan coba diruntuhkan. Kini, keduanya dipaksa untuk bersalaman.

Selama puluhan tahun, tanggung jawab melindungi hak asasi manusia dianggap sebagai beban tunggal di pundak negara. Konstitusi UUD 1945 dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) memang menempatkan negara sebagai pemegang kewajiban utama (duty bearer). Namun, di era di mana korporasi memiliki pengaruh ekonomi yang melampaui batas-batas kedaulatan negara, peran sektor bisnis menjadi tak terelakkan.

Komisioner Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, berbicara dengan nada tenang namun tegas saat membuka diskusi. Sebagai Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM, ia memahami betul bahwa tanpa keterlibatan sektor bisnis, jargon "pekerjaan layak" hanya akan menjadi hiasan di atas kertas kebijakan.

"Membicarakan hak atas pekerjaan yang layak adalah persoalan hak asasi," tutur Atnike. "Kita mau tidak mau harus melibatkan sektor bisnis. Hak atas pekerjaan yang layak tidak akan terpenuhi tanpa ada peran serta sektor bisnis."

Pernyataan ini menggarisbawahi realitas pahit: kegagalan dalam memberikan pekerjaan yang layak—mulai dari upah yang tidak adil, lingkungan kerja yang berbahaya, hingga pemberangusan serikat pekerja—akan memicu efek domino bagi hak-hak lainnya. Seseorang yang hak kerjanya terabaikan, kemungkinan besar akan kehilangan akses pada kesehatan yang baik, pendidikan bagi anak-anaknya, hingga rasa aman sebagai warga negara.

Kompas Moral Korporasi

Salah satu kata kunci yang terus bergema dalam diskusi tersebut adalah Human Rights Due Diligence (HRDD) atau Uji Tuntas HAM. Ini bukan sekadar istilah teknis manajemen risiko, melainkan sebuah kompas moral bagi korporasi. Melalui uji tuntas ini, perusahaan diminta untuk secara proaktif memetakan risiko pelanggaran HAM dalam rantai pasok mereka, menghentikannya sebelum terjadi, dan memulihkannya jika sudah terlanjur jatuh korban.

Komnas HAM sendiri telah memasang fondasi melalui Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 13 tentang Bisnis dan HAM, serta SNP Nomor 14 tentang Hak atas Pekerjaan yang Layak. Dokumen-dokumen ini dirancang sebagai panduan bagi aktor negara maupun non-negara agar tidak lagi meraba-raba dalam kegelapan saat berhadapan dengan isu pelanggaran HAM di tempat kerja.

Namun, uji tuntas ini membutuhkan lebih dari sekadar panduan sukarela. Perlu ada dorongan kebijakan yang memaksa. Saat ini, pemerintah tengah menggodok rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Uji Tuntas Bisnis dan HAM. Ini adalah langkah maju yang dinantikan, namun juga penuh tantangan.

David Williams dari Kantor Regional ILO untuk Asia dan Pasifik memberikan perspektif global yang menarik. Menurutnya, praktik Responsible Business Conduct (RBC) bukan hanya soal etika, melainkan strategi bertahan hidup di tengah persaingan usaha yang semakin kompetitif dan transparan. Konsumen global kini semakin cerdas; mereka tidak hanya membeli produk, tapi juga membeli nilai di balik produk tersebut.

"Memiliki kerangka kebijakan yang seimbang di mana Anda memiliki campuran antara insentif dan juga penegakan hukum; kedua sisi tersebut sangatlah penting," tegas David. Pesannya jelas: tanpa penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel, kebijakan hanyalah sebuah saran yang mudah diabaikan.

Suara Dari Akar Rumpu

Di sudut ruangan, perwakilan serikat pekerja menyimak dengan saksama. Bagi mereka, diskusi ini adalah soal hidup dan mati di lantai pabrik dan perkebunan. Dalam momentum tersebut, sejumlah konfederasi serikat pekerja menyerahkan "Kertas Posisi" kepada Komnas HAM.

Kertas posisi ini adalah manifestasi dari kegelisahan buruh. Mereka menginginkan agar regulasi yang tengah disusun pemerintah tidak menjadi "macan kertas" yang hanya indah dalam presentasi diplomatik. Pelibatan serikat pekerja dipandang sebagai instrumen krusial karena merekalah yang paling memahami realitas di lapangan—mereka adalah sistem peringatan dini bagi pelanggaran HAM di tempat kerja.

Sebuah rencana aksi nasional, betapa pun canggihnya, akan kehilangan ruh jika tidak bersifat inklusif. Suara buruh harus menjadi bagian dari struktur keputusan, bukan sekadar pelengkap penderita dalam sesi konsultasi publik..

Diskusi yang berakhir sore itu meninggalkan sebuah optimisme yang hati-hati. Kehadiran berbagai pemangku kepentingan—mulai dari kementerian, pelaku bisnis, hingga aktivis masyarakat sipil—menegaskan bahwa kesadaran akan pentingnya sinergi ini mulai tumbuh.

Pertumbuhan ekonomi tidak harus dibayar dengan keringat yang diperas secara tidak adil atau hak yang diinjak-injak. Sebaliknya, bisnis yang menghargai manusia justru akan menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih stabil dan berkelanjutan.

Jakarta mungkin akan tercatat sebagai salah satu titik balik, di mana Indonesia mulai menyempurnakan Strategi Nasional Bisnis dan HAM. Harapannya, di masa depan, tidak ada lagi pekerja yang harus memilih antara mencari nafkah dan mempertahankan martabatnya. Keduanya harus bisa berjalan beriringan, dalam sebuah harmoni yang bernama keadilan sosial.

Sektor bisnis kini memiliki bola di tangan mereka. Apakah mereka akan terus memandang HAM sebagai beban biaya, atau menjadikannya sebagai identitas baru dalam dunia usaha yang lebih beradab? Jawabannya akan tertulis dalam setiap kebijakan uji tuntas yang mereka terapkan mulai sekarang.

Artikel Selanjutnya
Nyanyian Sunyi di Lereng Merapi, Menolak Menyerah pada Keterbatasan Titik Isnani Bangun Peradaban di PAUD Inklusi Tersenyum
Artikel Sebelumnya
BRIN Temukan 51 Spesies Baru, KOBI Himpun 16.312 Data Keanekaragaman Hayati

Artikel Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar