Cari

Tolak Bayar Rp 16,7 Triliun untuk Trump: Saatnya Rakyat Menjaga Dompet Negara!


Schoolmedia News Jakarta = Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak publik untuk menolak keras keterlibatan Indonesia dalam organisasi internasional baru bentukan Donald Trump, Board of Peace (BOP). Koalisi menilai komitmen pembayaran sebesar Rp 16,7 triliun yang diteken Presiden Prabowo Subianto merupakan pemborosan anggaran negara di tengah krisis ekonomi dan pengkhianatan terhadap konstitusi serta kemerdekaan Palestina.

Penandatanganan Piagam BOP dilakukan Presiden Prabowo pada 22 Januari 2026, sesaat setelah menghadiri Forum Ekonomi Dunia di Davos, Swiss. Keputusan ini memicu reaksi keras karena menempatkan Indonesia sebagai anggota permanen dengan kewajiban iuran sebesar 1 juta dollar AS atau setara dengan Rp 16,7 triliun.

"Ini tidak masuk akal. Di tengah kesulitan ekonomi dan bencana ekologi yang membutuhkan dana besar, pemerintah justru membuang Rp 16,7 triliun untuk badan yang tidak jelas aturan mainnya dan didominasi secara absolut oleh Trump," tegas koalisi dalam siaran pers di Jakarta, JumatĀ  (6/2/2026).

Jebakan Hegemoni Donald Trump

Koalisi yang terdiri dari Imparsial, KontraS, YLBHI, hingga Amnesty International Indonesia ini membedah Piagam BOP yang menempatkan Donald Trump sebagai figur sentral tak tergantikan. Dalam Pasal 3 ayat 2 piagam tersebut, Trump tetap menjabat sebagai Ketua (Chairman) meskipun ia tidak lagi menjabat sebagai Presiden Amerika Serikat.

"Struktur organisasi ini otoriter dan tidak sesuai dengan prinsip kesetaraan dalam kebijakan luar negeri Indonesia. Kekuasaan absolut berada di satu tangan, ini sangat tidak lazim dalam praktik hukum internasional," ujar koalisi.

Selain struktur yang cacat, BOP diklaim bertujuan untuk rekonstruksi Gaza. Namun, koalisi menemukan kejanggalan substantif: tidak ada satu pun pasal dalam piagamnya yang secara spesifik menyebutkan keterlibatan pihak Palestina. Koalisi menilai BOP justru menjadi alat hegemoni AS untuk melegitimasi pendudukan Israel dan menjauhkan harapan solusi dua negara.

Mengkhianati Amanat Konstitusi

Bergabungnya Indonesia ke dalam BOP dinilai memunggungi alinea pertama Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Keterlibatan ini dianggap mengaburkan posisi tradisional Indonesia sebagai pendukung kemerdekaan Palestina sejak 1945.

Koalisi memandang pemerintah seharusnya fokus mendukung Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang telah menetapkan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu sebagai penjahat perang atas kematian lebih dari 70.000 warga Palestina.

"Bukan malah bergabung dengan BOP yang justru memberikan kepercayaan diri bagi Israel untuk menolak kedaulatan Palestina. Indonesia secara perlahan masuk dalam jebakan Trump dan Netanyahu," lanjut pernyataan tersebut.

Desak DPR Gunakan Hak Tolak

Masyarakat diajak untuk bersuara menolak penggunaan dana APBN untuk kepentingan BOP. Anggaran Rp 16,7 triliun tersebut dianggap jauh lebih bermanfaat jika dialokasikan untuk meningkatkan taraf hidup rakyat, memperbaiki fasilitas kesehatan, dan membuka lapangan kerja baru.

Koalisi kini mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk tidak memberikan persetujuan jika pemerintah mengajukan ratifikasi sesuai Pasal 11 ayat 2 UUD 1945. Tanpa restu DPR, keterikatan Indonesia dalam BOP tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara nasional.

"Jangan biarkan APBN kita disandera untuk membiayai proyek politik personal Donald Trump. Rakyat harus berani menolak Indonesia membayar Rp 16,7 triliun untuk keanggotaan permanen di badan yang melukai kemanusiaan ini," pungkas koalisi.

Tim Schoolmedia

Artikel Selanjutnya
Kemendikdasmen Perkuat Transformasi Layanan Digital lewat Sistem MELIA
Artikel Sebelumnya
Ujian Demokrasi di Tanah Malind Meurauke, Papua : Gereja Tolak Militerisme dalam PSN

Artikel Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar