Cari

Ujian Demokrasi di Tanah Malind Meurauke, Papua : Gereja Tolak Militerisme dalam PSN

Schoolmedia News MERAUKE = Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) mengeluarkan pernyataan sikap keras terkait kondisi demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia di Tanah Papua. Dalam Sidang Majelis Pekerja Lengkap (MPL) PGI tahun 2026 yang ditutup di Merauke, Senin (2/2/2026), Gereja-gereja di Indonesia secara resmi mendeklarasikan dukungan penuh bagi masyarakat adat yang menolak Proyek Strategis Nasional (PSN) di Papua dan menuntut penghentian praktik militerisme serta otoritarianisme.

Sidang yang berlangsung sejak 30 Januari di jantung Papua Selatan itu dihadiri oleh utusan 105 gereja anggota, 30 PGI Wilayah dari seluruh Indonesia, serta lembaga mitra oikumene. Deklarasi ini dinilai sebagai titik balik keberanian institusi agama dalam menyuarakan jeritan masyarakat adat Malind yang kini terjepit di antara deru mesin alat berat dan penjagaan ketat aparat keamanan.

Ada tiga poin krusial yang ditetapkan dalam sidang tersebut. Pertama, dukungan terhadap masyarakat adat yang menolak PSN di Tanah Papua. Kedua, penolakan tegas terhadap segala bentuk militerisme dan otoritarianisme. Ketiga, dorongan penguatan nilai demokrasi dan hak asasi manusia sebagai fondasi bernegara.

Ujian bagi Presiden

Menanggapi hasil sidang tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Merauke bersama Solidaritas Merauke mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menerima dan menjalankan mandat kemanusiaan tersebut.

"Presiden Prabowo wajib menerima hasil Sidang MPL PGI ini sebagai bentuk nyata penghormatan, pemenuhan, perlindungan, dan pemajuan HAM. Ini bukan sekadar imbauan moral, melainkan panggilan konstitusional bagi kepala negara untuk segera menghentikan 'Proyek Sengsara Nasional' di Merauke," ujar perwakilan LBH Papua Merauke dalam keterangan tertulisnya.

Menurut LBH Papua Merauke, sikap PGI merupakan cermin dari realitas lapangan yang penuh luka. Sejak tahun 2024 hingga awal 2026, pelaksanaan PSN di Merauke, khususnya di Distrik Ilwayab dan Malind, dituding berjalan secara sepihak. Prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan—yang merupakan hak mendasar masyarakat adat—diduga kuat diabaikan sepenuhnya oleh pemerintah dan perusahaan.

Nestapa di Wanam

Penelusuran LBH Papua Merauke menemukan fakta-fakta memilukan di Kampung Wanam, Honggari, dan Dumande. Marga-marga besar seperti Moiwend, Basik-basik, Gebze, Kahol, dan Balagaize kini kehilangan kedaulatan atas tanah leluhur mereka.

Hutan seluas belasan ribu hektar yang selama ini menjadi ekosistem penting sekaligus sumber pangan bagi masyarakat Malind dilaporkan telah hancur. Bukan hanya ekologi yang rusak, kohesi sosial antar-masyarakat adat pun terkoyak akibat konflik kepentingan yang dipicu oleh masuknya proyek skala besar tersebut.

"Telah terjadi penghancuran sumber pangan dan penghilangan hutan yang merampas ruang hidup 75 keluarga di Kampung Soa Tanah Miring, serta wilayah Nakias dan Jagebob. Ini adalah pelanggaran serius terhadap Pasal 18B ayat 2 Konstitusi 1945 yang mengakui keberadaan masyarakat adat," tegas pernyataan tersebut.

Keterlibatan aparat keamanan dalam pengamanan proyek di Wanam, yang bekerja sama dengan grup usaha swasta, menambah daftar panjang trauma bagi warga. LBH Papua Merauke menilai keberadaan militer di lokasi proyek tidak memberikan rasa aman, melainkan menimbulkan ketakutan massal bagi masyarakat yang hak atas tanahnya telah dirampas.

Lampu Merah dari Komnas HAM

Sikap gereja-gereja di Indonesia ini sejalan dengan temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI. Selama periode pemantauan 2024-2025, Komnas HAM menemukan rentetan pelanggaran, mulai dari tidak diakuinya hak ulayat, penggusuran paksa, hingga kerusakan budaya lokal yang tidak bisa dipulihkan.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menyatakan bahwa hutan adat bukanlah hutan negara seolah kehilangan taringnya di tanah Merauke. Pemerintah dituding lebih mengedepankan UU Otonomi Khusus Papua secara parsial hanya untuk kepentingan investasi, sembari mengabaikan hak-hak dasar yang dijamin dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Panggilan Dialog

LBH Papua Merauke mendesak agar Presiden Prabowo segera membuka ruang dialog terbuka dengan PGI, masyarakat adat korban, serta pemuka agama lain. Dialog ini penting untuk mengevaluasi total penempatan militer di lokasi PSN dan seluruh Tanah Papua.

"Presiden harus memerintahkan Kementerian Pertahanan untuk segera menghentikan aktivitas bersama sektor swasta di Wanam dan menarik pasukan dari sana. Negara harus hadir sebagai pelindung, bukan sebagai kepanjangan tangan pemodal yang menggusur rakyatnya sendiri," tambah LBH Papua.

Kini, publik menunggu respons istana. Apakah hasil sidang para pimpinan gereja ini akan menjadi pijakan untuk evaluasi kebijakan di Papua, atau sekadar berlalu sebagai catatan pinggir di tengah ambisi pembangunan strategis nasional yang terus melaju. Di Merauke, masyarakat adat Malind kini hanya bisa berharap pada suara gereja yang akhirnya berani bersaksi tentang kebenaran di atas tanah mereka sendiri. Tim Schoolmedia

Artikel Sebelumnya
Sekoci Terakhir di Balik Proyek 21 Ribu Anak Tidak Sekolah Menggapai Mimpi

Artikel Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar