Cari

YLBHI Kritik Keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace, Sebut Pelanggengkan Impunitas Genosida Palestina



JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam keputusan Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Prabowo untuk menandatangani Piagam Board of Peace (BoP) pada tanggal 22 Januari 2026 di Davos, Swiss. Inisiatif yang digagas Amerika Serikat tersebut dinilai sebagai langkah yang sesat dan berpotensi melanggengkan impunitas terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) serta genosida yang terjadi di Palestina.

Dalam siaran pers yang diterbitkan, YLBHI menyatakan bahwa keikutsertaan Indonesia dalam BoP menunjukkan komitmen yang salah arah, tidak sejalan dengan upaya masyarakat sipil yang telah lama menyuarakan dukungan dan solidaritas bagi rakyat Palestina.

BoP yang dibentuk untuk melakukan pengawasan dan pembangunan terhadap apa yang disebut "The New Gaza" dianggap telah mereduksi eksistensi Palestina sebagai negara berdaulat.

"Terminologi 'The New Gaza' sendiri sudah mereduksi eksistensi Palestina sebagai sebuah negara yang berdaulat," ujar pernyataan resmi YLBHI. Lebih lanjut, lembaga hukum ini menegaskan bahwa BoP tidak memiliki partisipasi langsung atau mandat dari rakyat Palestina, sehingga mengabaikan prinsip hak menentukan nasib sendiri yang tercantum dalam Pasal 1 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan Pasal 1 International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR).

Menurut YLBHI, prinsip hak menentukan nasib sendiri merupakan pijakan dasar bagi setiap bangsa untuk secara bebas menetapkan status politik dan mengelola sumber daya alamnya tanpa campur tangan pihak luar. Keberadaan BoP yang tidak memperhitungkan hal ini dinilai bertentangan dengan hukum internasional yang berlaku.

Selain itu, YLBHI mengkritik fokus mandat BoP yang lebih mengutamakan stabilisasi dan rekonstruksi tanpa menjadikan akuntabilitas atas pelanggaran HAM berat sebagai prioritas utama. Genosida di Palestina yang dikurangi hanya menjadi masalah konflik dan tata kelola belaka dianggap berpotensi melegitimasi impunitas bagi pelaku kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan penghancuran sistematis infrastruktur sipil.

"Rekonstruksi genosida yang tidak disertai penegakan tanggung jawab bertentangan dengan prinsip hak atas keadilan, kebenaran, dan pemulihan bagi korban. Perdamaian yang mengabaikan keadilan bukanlah perdamaian, melainkan normalisasi atas kekerasan yang telah terjadi," jelas pernyataan YLBHI.

Lembaga ini juga tidak segan menyatakan bahwa dukungan Pemerintah Indonesia terhadap solusi dua negara (two-state solution) merupakan pilihan politik yang tidak memikirkan standar HAM internasional. Implementasi solusi tersebut dinilai akan semakin membatasi kedaulatan Palestina, membatasi ruang gerak rakyatnya, dan melanggengkan ketidakadilan struktural.

"YLBHI memandang eksistensi BoP menjadi ruang lingkup pelanggengan impunitas terhadap pelanggaran HAM. BoP seakan menjadi jalan pintas untuk menabrak segala bentuk hukum internasional yang berlaku," tegas YLBHI. Keikutsertaan Prabowo dalam Piagam BoP juga dianggap telah mencoreng suara masyarakat sipil yang terus menginginkan kemerdekaan bagi Palestina.

Selain aspek hukum dan HAM, YLBHI juga mengecam penggunaan anggaran negara sebesar 16 triliun rupiah yang berasal dari uang pajak rakyat untuk bergabung dalam BoP. Menurut lembaga ini, dana APBN tersebut seharusnya digunakan untuk pemenuhan hak warga negara, terutama mengingat Indonesia masih menghadapi krisis pasca bencana di tiga provinsi di Sumatera Utara.

"Pemerintah seharusnya dapat menilai skala prioritas. Dana yang besar tersebut seharusnya dialokasikan untuk membantu korban bencana dan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat," tandas YLBHI.

Tak hanya itu, keputusan untuk bergabung dengan BoP dinilai sebagai bentuk pola otoritarianisme karena menunjukkan minimnya partisipasi publik serta pengabaian prinsip-prinsip HAM yang banyak diserukan oleh masyarakat sipil.

YLBHI menegaskan bahwa ketika legitimasi kebijakan lebih bertumpu pada figur pemimpin daripada proses konstitusional dan pertanggungjawaban publik, maka relasi kekuasaan cenderung menunjukkan sikap otoritarianisme.

"Keputusan Prabowo untuk bergabung dengan BoP adalah keputusan yang keliru dan menunjukkan pola otoritarianisme," pungkas YLBHI dalam siaran persnya.

 Tim Schoolmedia 

Artikel Sebelumnya
Ketika Mendikdasmen Mengajar Siswa Dari Ruang Kelas Darurat Bencana di Takengon

Artikel Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar