Cari

Menteri PPPA Kecam Keras Kasus Pelecehan Seksual oleh Oknum Guru di SMPN 6 Denpasar


Schoolmedia News Jakarta = Pemerintah secara resmi memperkuat struktur penegakan hukum melalui pembentukan Direktorat Reserse dan Satuan Reserse Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Langkah strategis ini merupakan respons konkret atas meningkatnya kompleksitas kekerasan terhadap kelompok rentan, sekaligus upaya memastikan kehadiran negara dalam memberikan rasa aman dan keadilan yang berperspektif korban.

Peresmian unit baru ini mencakup 11 Kepolisian Daerah (Polda) dan 22 Kepolisian Resor (Polres) di seluruh Indonesia. Momentum ini ditandai dengan pertemuan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, serta Wakil Menteri PPPA Veronica Tan bersama para pejabat reserse PPA-PPO di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan bahwa kehadiran direktorat khusus ini adalah buah dari perjuangan panjang dan kolaborasi lintas sektoral.

“Kami menyampaikan kepada Bapak Kapolri bahwa kehadiran Direktorat PPA-PPO hingga tingkat Polres sangat krusial. Penanganan kasus perempuan dan anak tidak bisa dilakukan dengan cara biasa; harus komprehensif dan mengutamakan pemulihan korban,” ujarnya.

Arifah juga menyoroti tantangan baru dalam perlindungan anak, seperti praktik child grooming. Menurutnya, banyak kekerasan seksual yang kini terjadi secara halus melalui manipulasi psikologis, sehingga sulit dideteksi oleh lingkungan sekitar.

Oleh karena itu, penguatan personel Polri, termasuk target peningkatan 30 persen Polwan, diharapkan mampu memberikan pendekatan yang lebih empatik dan responsif.

Sejalan dengan hal itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan bahwa penguatan kelembagaan ini bertujuan untuk menghadirkan layanan publik yang inklusif.

“Negara harus hadir melalui layanan yang sederhana, cepat, dan adil. Bukan hanya soal struktur organisasi, melainkan nilai kebermanfaatan yang dirasakan masyarakat. Petugas di garda terdepan harus memastikan korban merasa nyaman saat mencari keadilan,” tegas Rini.

Namun, di tengah penguatan institusi tersebut, realitas di lapangan masih menunjukkan kerentanan yang mengkhawatirkan. Menteri PPPA mengecam keras dugaan pelecehan seksual oleh oknum guru di SMPN 6 Denpasar, Bali. Kasus ini menjadi alarm keras bagi ekosistem pendidikan.

“Perbuatan oknum guru tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengkhianati marwah pendidikan. Guru seharusnya menjadi pelindung, bukan predator,” ujar Arifah.

Kemen PPPA melalui UPTD PPA Provinsi Bali telah bergerak untuk memberikan pendampingan psikologis dan bantuan hukum. Arifah menegaskan, tidak ada istilah "suka sama suka" dalam kasus melibatkan anak karena anak secara hukum belum cakap memberikan persetujuan. Ia juga mewanti-wanti agar sekolah tidak mengeluarkan atau mengucilkan korban, melainkan menjamin hak pendidikannya tetap terpenuhi sesuai Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

Secara hukum, terduga pelaku di Denpasar berpotensi dijerat pasal berlapis, mulai dari UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), KUHP, hingga UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Darurat Kekerasan di Daerah

Kerentanan serupa juga terjadi di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur. Seorang anak perempuan berusia 16 tahun diduga menjadi korban kekerasan seksual di Atambua pada pertengahan Januari 2026. Kasus yang kini ditangani Unit PPA Polres Belu ini terus dikawal ketat oleh Kemen PPPA.

Arifah mengingatkan bahwa kekerasan seksual adalah kejahatan serius yang tidak dapat diselesaikan melalui jalur kekeluargaan atau di luar peradilan. Para pelaku di Belu terancam jeratan UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

“Perlindungan anak adalah tanggung jawab kolektif. Selain penegakan hukum yang tegas, peran keluarga dalam mengawasi anak dari situasi berisiko, termasuk paparan minuman beralkohol dan lingkungan negatif, sangat menentukan,” tambah Arifah.

Pemerintah terus mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi kekerasan melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) di nomor 129 atau WhatsApp 08111-129-129. Melalui penguatan Direktorat PPA-PPO ini, Polri dan Pemerintah berkomitmen memutus rantai impunitas bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak di seluruh pelosok negeri.

Tim Schoolmedia

Artikel Sebelumnya
Darurat Kekerasan di Satuan Pendidikan: Menagih Janji Sekolah Ramah Anak

Artikel Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar