KPU Buka Suara di MK: Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Dinilai Salah Alamat dan Tak Punya Legal Standing

JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan tanggapan atas gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/9/2026). Melalui kuasa hukumnya, Saleh, KPU menegaskan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan perkara tersebut.
Berdasarkan Regulasi UU Pemilu dan UU MK, hak mengajukan sengketa PHPU Pilpres secara tegas hanya dimiliki oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta pemilu. KPU menolak argumen para pemohon yang terdiri dari pemantau pemilu (KIPP), partai politik pendukung (Partai Ummat), hingga kelompok warga negara perseorangan.
Di samping masalah legal standing, KPU menekankan bahwa tuduhan mengenai syarat administrasi cawapres merupakan domain sengketa proses, bukan sengketa hasil. Oleh karena itu, wewenang penanganannya berada di tangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). KPU mencatat, sepanjang tahapan Pilpres 2024 berlangsung, tidak ada laporan maupun tanggapan dari masyarakat yang masuk ke Bawaslu terkait kelengkapan ijazah tersebut
Sumber berita:kompastv
Liputan Khusus Lainnya:
Gus Ipul Dorong Gerakan Peduli Tetangga demi Penyaluran Bansos Berbasis AI
Merasa Cuma Diberi Tanggung Jawab Tanpa Wewenang, Gubernur Malut Protes Prosedur GTRA ke DPR
Sebut Reshuffle Bukan Akhir Karier, Hasan Nasbi Ungkit Perjalanan Prabowo dan Anwar Ibrahim