Schoolmedia News
SCHOOL MEDIA® News
kembali
tokoh

KPU Buka Suara di MK: Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Dinilai Salah Alamat dan Tak Punya Legal Standing

author Andeliyumna
Sep 24, 2026 |
34 Dilihat

JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan tanggapan atas gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/9/2026). Melalui kuasa hukumnya, Saleh, KPU menegaskan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan perkara tersebut.

Berdasarkan Regulasi UU Pemilu dan UU MK, hak mengajukan sengketa PHPU Pilpres secara tegas hanya dimiliki oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta pemilu. KPU menolak argumen para pemohon yang terdiri dari pemantau pemilu (KIPP), partai politik pendukung (Partai Ummat), hingga kelompok warga negara perseorangan.

Di samping masalah legal standing, KPU menekankan bahwa tuduhan mengenai syarat administrasi cawapres merupakan domain sengketa proses, bukan sengketa hasil. Oleh karena itu, wewenang penanganannya berada di tangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). KPU mencatat, sepanjang tahapan Pilpres 2024 berlangsung, tidak ada laporan maupun tanggapan dari masyarakat yang masuk ke Bawaslu terkait kelengkapan ijazah tersebut


Sumber berita:kompastv

Polisi Italia Sita Rp64,2 Miliar dan 11 Rolex yang Disembunyikan di Dinding Apartemen Mafia
tokoh Sebelumnya
Polisi Italia Sita Rp64,2 Miliar dan 11 Rolex yang Disembunyikan di Dinding Apartemen Mafia
author Andeliyumna
Sep 24, 2026