Awal Terungkapnya Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo oleh Mantan Kapolri Listyo Sigit dan Dua Jenderal Polri

SchoolmediaNews - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap bahwa kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang melibatkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah pihak lainnya bermula dari laporan seorang petugas yang mengetahui adanya tindakan tersebut.
Dalam perkara ini, Listyo Sigit bersama dua perwira tinggi Polri lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo. Kepala Bareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, menjelaskan bahwa tindakan tersebut diduga berlangsung selama periode 2025 hingga 2026, ketika Listyo masih menjabat sebagai Kapolri.
Asep menyampaikan bahwa para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur resmi sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 mengenai tata cara penyadapan di lingkungan Polri.
Dalam menjalankan aksinya, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses pemeriksaan dan verifikasi terlebih dahulu. Nomor-nomor tersebut kemudian disadap meskipun tidak berkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan suatu perkara sesuai ketentuan hukum.
Selain melakukan penyadapan, pada Oktober 2026 para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan yang tersimpan di komputer sistem LIMS. Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan yang sebelumnya berlangsung.
Pada 1 Oktober 2026, Listyo Sigit diberhentikan dari jabatan Kapolri dan kemudian dilantik menjadi Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Posisi Kapolri selanjutnya dijabat oleh Jenderal Suyudi Ario Seto melalui pelantikan di Istana Kepresidenan.
Setelah mengetahui dugaan tindakan tersebut, seorang petugas yang memahami kejadian itu akhirnya membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Laporan inilah yang kemudian menjadi awal terungkapnya perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut.
Asep menjelaskan bahwa pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan tidak hanya Presiden Prabowo. Sejumlah nomor telepon milik pejabat negara, tokoh politik, tokoh media, pimpinan organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha juga disebut masuk dalam daftar sasaran.
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah meminta keterangan dari 10 orang saksi dan tiga orang ahli. Selain itu, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, yaitu 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.
Dari hasil penyidikan, Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden, Listyo Sigit Prabowo; Kepala Divisi Hukum Polri, Irjen Ahrie Sonta Nasution; serta Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri, Irjen Eko Hadi Santoso.
Sementara itu, seorang perwira tinggi lainnya berinisial SU, yaitu Irjen Slamet Uliandi, masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, yaitu Pasal 258 KUHP dan/atau Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ketiganya juga telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian karena dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar pejabat pemerintahan, tetapi juga Presiden Republik Indonesia dan sejumlah tokoh dari berbagai kalangan. Penyidik masih perlu mendalami seluruh fakta serta keterlibatan masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Sumber: CNN
Penulis berita awal: CNN
Editor: Tidak dicantumkan
Penyunting: Melia Susilawati
Liputan Khusus Lainnya:
Dino Patti Djalal Tegaskan Isu Pertemuan dengan Dubes Singapura Tidak Benar
Rekam Jejak Perjuangan KH Abbas Abdul Jamil Diusulkan Masuk Narasi Pahlawan Nasional Pilihan Tagar (H
Kamaruddin Simanjuntak, Mantan Kuasa Hukum Brigadir J, Meninggal Dunia