Merasa Cuma Diberi Tanggung Jawab Tanpa Wewenang, Gubernur Malut Protes Prosedur GTRA ke DPR

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menyampaikan keluhannya kepada Komisi II DPR RI terkait lambatnya proses redistribusi dan sertifikasi lahan petani dari Kementerian ATR/BPN yang dipimpin Nusron Wahid. Dalam rapat kerja di Gedung DPR, Jakarta, Sherly mengaku merasa digantung selama hampir satu tahun tanpa adanya kepastian hukum atas lahan yang diusulkan.
Sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di daerah, Sherly menyoroti dari total 36.200 hektar potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di wilayahnya, sebanyak 16.000 hektar telah diverifikasi dan dinyatakan aman (clear). Namun, sejak diusulkan pada akhir 2025 melalui Kanwil BPN, proses pembagian lahan kepada para petani belum juga mendapatkan kejelasan hingga kini.
Ia menyayangkan posisinya sebagai ketua GTRA daerah yang terkesan hanya dibebani tanggung jawab tanpa diberikan kewenangan untuk mengeksekusi. Sherly berharap pemerintah pusat memberikan kepastian batas waktu pelayanan dan memastikan rencana pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) benar-benar dapat memangkas kebuntuan birokrasi demi mempercepat pengentasan kemiskinan warga.
Sumber berita : kompas.com
Liputan Khusus Lainnya:
Jasa Pendiri BNI Margono Djojohadikusumo Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
Inspiratif! Nafisah Hafal 30 Juz Al-Qur’an, Aktif Organisasi, dan Tetap Berprestasi di Unej