Pemkab Kulon Progo Siap Bantu Sosialisasikan Kenaikan Premi BPJS

Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Kulon Progo Sri Budi Utami. foto: kulonprogokab.go.id

SCHOOLMEDIA NEWS, Kulon Progo - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, tidak memiliki kebijakan khusus menyikapi rencana kenaikan premi asuransi Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan, namun siap membantu menyosialisasikannya.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Kulon Progo Sri Budi Utami di Kulon Progo, Kamis, 19 September 2019 mengatakan kenaikan presmi BPJS Kesehatan tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat. "Kami tidak memiliki kebijakan khusus untuk menyikapi hal itu. Hal yang terpenting, kami siap membantu melakukan sosialisasi kepada masyarakat atas kebijakan tersebut," kata Sri Budi.

 

Baca juga: Dinsos Aceh Salurkan 100 Kursi Roda Untuk Penderita Lumpuh Otak

 

Ia mengatakan Pemkab Kulon Progo melalui Dinas Kesehatan akan lebih bertanggung jawab kepada fasilitas pelayanan kesehatannya. Artinya tidak mengubah apapun pelayanan kesehatan kepada masyarakat peserta BPJS Kesehatan.

Di Kabupaten Kulon Progo sendiri, jumlah peserta bantuan iuran BPJS dari APBD kabupaten sebanyak 53 ribu jiwa. Kemudian anggaran untuk pelayanan kesehatan, dan pembayaran premi BPJS setiap tahunnya berkisar Rp13 miliar. "Anggaran pelayanan kesehatan tersebut untuk jaminan bagi masyarakat miskin yang masuk dalam jaminan kesehatan," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kulon Progo, Eko Pranyoto mengatakan berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Sosial Nomor 79 Tahun 2019 tentang bantuan sosial, ada 13.995 penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) dari APBN dinonaktifkan.

"Penjelasan sementara bahwa mereka dinonaktifkan karena tidak masuk dalam basis data terpadu (BDT)," kata Eko.

 

Baca juga: Arkeolog Identifikasi Benteng Berciri Eropa di Tidore

 

Eko mengatakan seluruh peserta KIS atau PBI BPJS, datanya menggunakan jamkesmas yang kemudian diintegrasikan menjadi JKN PBI. Setelah ada BDT, maka bantuan-bantuan dari pemerintah pusat, khususnya dari Kementerian Sosial harus masuk BDT.

Kalau tidak masuk dalam BDT, maka bantuan dianggap tidak tepat. Ketika memberi bantuan harus ada dasar hukumnya.

"Saat integrasi data Jamkesmas ke JKN PBI, kami sudah diberitahu bahwa masyarakat yang mendapat bantuan harus masuk ke BDT," katanya.

Komentar

250 Karakter tersisa