Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Raden Rara Mahayu Dian Suryandari. foto: beritabekasi.co.id
SCHOOLMEDIA NEWS, Cikarang, Bekasi - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengalihkan konsep penindakan tindak pidana korupsi ke pencegahan namun bukan berarti tidak akan ada lagi penindakan untuk kasus-kasus tersebut di wilayah hukumnya.
"Prinsip kami, sesuai dengan arahan Presiden, semua subsistem yang mendukung menciptakan investasi yang sehat ini harus satu visi. Pelaku utama adalah pemerintah daerah, maka subsistem yang ada di pemerintah daerah yang tergabung dalam Forkopimda termasuk Kejaksaan Negeri, harus men-support itu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Raden Rara Mahayu Dian Suryandari, pada Senin, 25 November 2019.
Baca juga: Gubernur Sumsel: DMDI Ajang Memperat Hubungan Negara Melayu
Mahayu menjelaskan saat melihat ada indikasi pelanggaran atau penyimpangan sebelum tindak pidana korupsi itu dilakukan semisal dari mulai penganggaran harus segera dilakukan pencegahan.
Upaya pencegahan dapat dilaksanakan dengan cara mengingatkan para pengguna anggaran ataupun melakukan legal audit terhadap potensi praktik korupsi.
"Bukan berarti tidak akan ada lagi penindakan. Kalau sudah dilakukan pencegahan, sudah diperingatkan tetapi ternyata masih terjadi penyalahgunaan, masih terjadi pelanggaran, di situ kita akan melakukan penindakan," ucapnya.
Menurut dia penindakan harus berjalan beriringan dengan pencegahan. "Memang, pencegahan ini tidak pernah seksi dibanding penindakan seperti tangkap tangan misalnya tapi mari kita coba lihat pada output-nya. Yang terpenting adalah penyelamatan keuangan negara," ungkapnya.
Baca juga: DPRD Jabar Temukan Pengerjaan Program Rutilahu Tak Tepat Sasaran
Mahayu mengatakan penegakan hukum bukanlah sebuah industri yang berorientasi pada kuantitas produksi, bukan dilihat dari berapa banyak penindakan yang dihasilkan namun lebih menekankan pada kemanfaatan bagi masyarakat.
"Dengan pencegahan, sepanjang itu memberikan manfaat yang lebih kepada masyarakat untuk penyelamatan aset dan keuangan negara, tentunya itu lebih efektif meski berarti akan bekerja dalam senyap," katanya.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi, Angga Dhielayaksya mengatakan pihaknya lebih fokus terhadap penyelamatan keuangan negara, bukan penindakan terhadap pelaku korupsi.
"Artinya, tidak semua itu dipidana, tetapi bagaimana kita mencari solusi agar uang yang mereka nikmati itu bisa kembali ke negara. (Sesuai arahan) Presiden mengambil terobosan, artinya bukan dalam melakukan penindakan terus menerus, tapi bagaimana bisa mengembalikan uang yang telah dinikmati oleh para oknum-oknum tersebut. Ke depan, kami sudah punya beberapa ide yang dapat direalisasikan (dalam hal pencegahan)," kata Angga.
250 Karakter tersisa