Dinkes Mukomuko Gandeng RSUD Musnahkan Limbah Medis

Limbah Medis. foto: icel.or.id

SCHOOLMEDIA NEWS, Mukomuko - Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, berencana menjalin kerja sama dengan RSUD setempat untuk memusnahkan limbah medis milik Puskesmas perawatan di daerah ini.

“Rencananya kalau di RSUD sudah ada izin penggunaan insinerator, dan semuanya telah siap, kita akan gunakan,” kata Kabid Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko Jhoni di Mukomuko, Minggu, 22 September 2019.

 

Baca juga: Karateka Lampung Ikut Pelatnas Untuk Kejuaraan Dunia WKF

 

Sebanyak enam Puskesmas perawatan di daerah ini sampai sekarang belum memiliki izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup setempat. Untuk mendapatkan izin lingkungan tersebut Puskesmas disyaratkan bekerja sama dengan pemilik insinerator untuk memusnahkan limbah medis.

Pihak Puskesmas perawatan setempat saat ini sedang membuat dokumen pengelolaan lingkungan hidup (DPLH) sebagai Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). “Implementasi dokumen ini mengkaji dampak lingkungan dengan keberadaan Puskesmas perawatan. Namun kondisinya sekarang ini bangunan Puskesmas tersebut sudah berdiri,” ujarnya.

Kendati demikian, ia mengatakan, sudah ada tahap yang dijalankan oleh enam Puskesmas perawatan di daerah ini untuk membuat dokumen pengelolaan lingkungan hidup dan melengkapi kekurangan persyaratan.

 

Baca juga: Meski Terjadi Kabut Asap, Peserta Tetap Ramai Ikuti Katulistiwa Run

 

Salah satunya adalah kerja sama dengan pemilik insinerator untuk memusnahkan limbah medis dan di daerah ini belum ada pihak ketiga yang memiliki alat tersebut kecuali RSUD. Untuk itu, ia berharap, adanya kerja sama dengan RSUD untuk memusnahkan limbah medis milik enam Puskesmas perawatan dan kerja sama dengan pemilik insinerator ini sebagai persyaratan untuk mendapatkan izin lingkungan.

Sedangkan sebanyak 11 Puskesmas rawat jalan di daerah ini sudah memiliki izin lingkungan berupa surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL) dari Dinas Lingkungan Hidup setempat. “Kalau Puskesmas rawat jalan di daerah ini tidak perlu UKL dan UPL cukup SPPL dalam pengelolaan lingkungan,” ujarnya.

Komentar

250 Karakter tersisa