Cari

Kalimantan Barat, Kota Pontianak

Gubernur Panggil 94 Perusahaan Terindikasi Membakar Lahan

Ilustrasi kebakaran lahan dan hutan, Foto: Pixabay

 

SCHOOLMEDIA NEWS, Pontianak - Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji bersama Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menggelar rapat kordinasi penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan memanggil 94 perusahaan di Kalbar yang terindikasi membakar lahan di kawasan konsesi mereka.

Pertemuan tersebut juga dihadiri sejumlah bupati/wakil bupati dari beberapa daerah yang terdapat hotspot (titik panas) didampingi sejumlah kepala dinas dan BPBD dari daerahnya masing-masing.

"Ke-94 perusahaan ini terdiri dari 56 perkebunan, 38 Hutan Tanam Industri. Mereka kita panggil karena di sekitar kawasan konsesi yang mereka kelola terdapat titik api," kata Sutarmidji di Pontianak, Senin, 12 Agustus 2019. 

Pertemuan tersebut sebagai tindak lanjut dari maraknya pembakaran lahan yang terjadi di sejumlah wilayah di Kalbar.

 

Baca juga: Bantu Kinerja Otak Anak, Pemkab Ajak Anak Gemar Minum Susu

 

Sebelumnya Sutarmidji menyatakan akan memanggil perusahaan yang terindikasi melakukan pembakaran lahan. Pemanggilan tersebut berdasarkan pantauan titik panas dari satelit Lapan beberapa waktu lalu.

Awalnya, ada 10 perusahaan yang akan dipanggil, namun Sutarmidji menyatakan, kemungkinan jumlahnya akan bertambah, sehingga pada hari ini dilakukan pemanggilan terhadap sejumlah perusahaan tersebut.

Dia mengatakan, dalam pemanggilan akan meminta penanggung jawab perusahaan yang akan datang agar perusahaan yang terindikasi membakar lahannya bisa langsung mengambil tindakan setelah pertemuan tersebut.

"Kalau yang datang sekelas staf, akan kita suruh pulang. Kita mau ini cepat diatasi, makanya, sekelas manager atau pegawai yang bisa mengambil kebijakan yang akan kita panggil," tuturnya.

Dalam pemanggilan tersebut, katanya, Pemprov Kalbar akan meminta klarifikasi dari pihak perusahaan terkait titik panas yang terpantau di perusahaannya.

"Jika mereka ingin mengklarifikasi, kita berikan kesempatan untuk membela diri, karena kita sudah mendapatkan titik koordinat titip api dari pantauan Lapan dan titik panas itu terindikasi berada di sekitar sejumlah perusahaan," katanya.

Dia menyatakan, akan tegas terhadap aturan. Jika memang terbukti lahan itu sengaja dibakar, pihaknya akan membekukan izin perusahaannya.

 

Baca juga: Alasan Pulihkan Kesehatan, Nadal Tarik Diri dari Cincinnati

 

Menurut Sutarmidji, jika kebakaran lahan terjadi dalam raidus 2 kilometer di sekitar perusahaan, maka perusahaan tersebut berkewajiban untuk memadamkan apinya.

"Setelah pertemuan ini, kita akan berikan perusahaan-perusahaan ini kesempatan untuk mengklarifikasi hal ini dalam waktu 3x24 jam dan akan kita dengar alasan mereka. Jangan enak saja membakar lahan, yang repot kita, karena yang sakit masyarakat akibat udara tak sehat," tuturnya.

Sebagai gubernur, ia menegaskan, ia tidak akan melihat siapa pemilik perusahaan karena tindakan yang akan diberikannya berlaku untuk semua perusahaan yang terbukti salah.

Berita Regional Selanjutnya
Aturan Ganjil - Genap Tak Berlaku Bagi Kendaraan Pembawa Disabilitas
Berita Regional Sebelumnya
Bantu Kinerja Otak Anak, Pemkab Ajak Anak Gemar Minum Susu

Berita Regional Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar