Setahun Buron, Terpidana Penipuan Investasi Rp10 Miliar Ditangkap di Bali
Schoolmedia News Surabaya – Pelarian Mulia Wirjanto, terpidana kasus penipuan investasi modal usaha gula senilai Rp10 miliar, akhirnya berakhir setelah ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya di kawasan Seminyak, Kabupaten Badung, Bali.
Mulia diamankan pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 09.50 WITA di area parkir sebuah hotel. Penangkapan tersebut dilakukan setelah tim kejaksaan melakukan pengejaran selama sekitar satu bulan dengan melibatkan Kejaksaan Tinggi Bali, Kejari Badung, dan Kejari Denpasar.
Selama menjadi buronan, Mulia diketahui berpindah-pindah lokasi, mulai dari Surabaya, Jakarta, hingga Bali. Keberadaannya akhirnya terdeteksi setelah tim melakukan penelusuran terhadap aktivitas keluarganya yang diketahui melakukan perjalanan menuju Bali.
Petugas sempat melakukan pemantauan di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta. Namun, Mulia tidak ditemukan dalam penerbangan tersebut. Tim kemudian memperluas pencarian dan berkoordinasi dengan jajaran kejaksaan di Bali hingga keberadaan terpidana berhasil dipastikan.
Setelah ditangkap tanpa perlawanan, Mulia dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bali untuk menjalani proses administrasi. Ia kemudian diterbangkan menuju Surabaya dan langsung dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, untuk menjalani hukuman.
Mulia merupakan terpidana perkara penipuan modal usaha gula dengan nilai kerugian mencapai Rp10 miliar. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1772 K/Pid/2025 tanggal 24 September 2025, ia dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
Kasi Intelijen Kejari Surabaya Yogi Aryanto mengatakan, penangkapan Mulia menjadi bagian dari komitmen kejaksaan dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Mulia tercatat sebagai buronan ke-12 yang berhasil diamankan Tim Tabur Kejari Surabaya sepanjang Januari hingga Juli 2026.
Penangkapan ini sekaligus menegaskan bahwa status sebagai buronan tidak menghentikan proses eksekusi hukum. Setelah berhasil diamankan, Mulia kini menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
-
Penulis: Ashad Rizki
Editor: Ashad Rizki
Liputan Khusus Lainnya:
Kabut Asap Karhutla Selimuti Palembang, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat
Wacana 13.000 Dapur MBG Baru Dinilai Bisa Jadi Jebakan Ekspansi Prematur
Banjir Padang Hari Ketiga, Pengungsi Mulai Keluhkan Demam dan Gatal