Cari

Sulawesi Tengah, Kota Palu

Lindungi Perempuan dan Anak, Pemda Susun Rencana Induk Penuhi Hak Mereka

Foto: Pixabay

 

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) saat ini sedang menyusun rencana induk pelindungan dan pemulihan perempuan dan anak saat dan pascabencana dalam upaya memenuhi hak perempuan dan anak.

"Rencana induk yang dibuat mengacu pada rencana induk nasional dan Inpres Nomor 10 Tahun 2018," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sulteng Ihsan Basir di Palu, Selasa, 18 Juni 2019.

Pembahasan penyusunan rencana induk pelindungan dan pemulihan perempuan dan anak saat dan pascabencana ini dilakukan dalam rapat koordinasi pelindungan perempuan dan anak dalam bencana oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). Pembahasan ini bekerja sama dengan badan kependudukan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNFPA) dan DP3A Sulteng pada 18-19 Juni 2019 di Palu.

 

Baca juga: Kota Palu Terapkan Pendidikan Mitigasi Bencana Mulai Tahun Ajaran Baru

 

Ihsan menjelaskan, bahwa penyusunan rencana aksi daerah untuk perlindungan dan pemulihan perempuan dan anak saat dan pascabencana akan dilakukan mengacu pada rencana induk nasional dan hasil evaluasi penanganan kasus kekerasan berbasis gender di Kota Palu, Sigi, dan Donggala.

Terkait hal ini, Staf Ahli Menteri Bidang Penanggulangan Kemiskinan KPPPA Titi Eko Rahayu mengatakan, pencegahan dan penanganan kekerasan dalam situasi bencana membutuhkan pendekatan multi-sektor. Selain itu, kata Titi, strateginya harus mencakup dan merinci tindakan atau intervensi penting yang harus diambil, siapa yang bertanggung jawab, dan sumber-sumber penting yang dapat mendukung pelaksanaan dari tindakan tersebut.

"Ini tidak terlepas dari Inpres Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Gempa Bumi dan Tsunami di Provinsi Sulawesi Tengah dan Wilayah Terdampak Lainnya," kata Titi. 

 

Baca juga: Indonesia Rawan Bencana, Mensos: Tagana Masuk Sekolah Jadi Gerakan Nasional

 

Titi juga menekankan pentingnya keterlibatan aktif dari pemerintah daerah dan masyarakat dalam perumusan strategi perlindungan dan pemulihan perempuan dan anak saat dan pascabencana.

"Peran serta Pemda dan masyarakat, termasuk perempuan dan anak, mutlak demi kesuksesan tindakan-tindakan terkoordinasi, dan akan memperkuat kapasitas lokal dan meningkatkan kesinambungan," kata Titi menjelaskan. 

Berita Regional Selanjutnya
Tunggakan Iuran Peserta BPJS Kesehatan Palembang Mencapai Rp 108 Miliar
Berita Regional Sebelumnya
Bulan Depan, 16.000 Pelari Akan Meriahkan Milo Jakarta International 10K

Berita Regional Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar