Sumber: jurnalsulawesi.com
Banyak warga yang tidak mematuhi peta Zona Rawan Bencana (ZRB) di Kota Palu dengan tetap membangun tempat tinggal dan bertahan di kawasan tersebut. Hal tersebut mengemuka dari Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu Dharna Gunawan
Dharna menjelaskan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama badan geologi, TNI-Polri serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat telah memasangi patok ZRB di sepanjang pantai Teluk Palu, kawasan likuifaksi Balaroa dan Petobo serta kawasan-kawasan yang berada di bawah sesar.
"Sudah dipasang patok dan penanda termasuk imbauan untuk tidak membangun seperti di pantai, kawasan likuifaksi dan di atas sesar. Hanya masyarakat yang tetap membangun punya argumentasi bahwa itu tidak bersifat regulatif. Artinya tidak tertuang dalam peraturan daerah," kata Dharna Gunawan dalam rapat evaluasi penanganan pasca bencana di Kota Palu di ruang rapat Bantaya Kantor Wali Kota Palu, Selasa, 11 Juni 2019.
Baca juga: Kota Palu Terapkan Pendidikan Mitigasi Bencana Mulai Tahun Ajaran Baru
Alasan itulah, kata Dharna, yang mendasari sebagian warga tetap membangun dan tinggal di kawasan-kawasan yang dinyatakan sebagai Zona Rawan Bencana itu.
"Jadi mereka mengatakan kalau itu belum diperdakan maka mereka belum mau pindah dan mengikuti instruksi tersebut," ucapnya di depan Wali Kota Palu Hidayat yang memimpin rapat tersebut.
Padahal, Dharma melanjutkan, kawasan ZRB tersebut telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sulawesi Tengah dan disertakan dalam patok-patok ZRB yang telah terpasang.
Baca juga: Pascagempa, BI Kucurkan Beasiswa Rp 600 Juta ke IAIN Palu
Sementara itu Wali Kota Palu Hidayat dalam rapat yang dihadiri sejumlah camat, lurah dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu meminta agar secepatnya membuat peraturan wali kota (perwali) mengenai penetapan ZRB tersebut.
Tujuannya agar masyarakat mematuhi ZRB dan imbauan dalam patok-patok yang dipasang dan tidak tinggal di sana.
"Buatkan saja perwalinya karena pergubnya sudah ada. Sudah dituangkan dalam patok-patok itu. Tinggal dibuatkan perwalinya," perintahnya.
Tinggalkan Komentar