Cari

null, null

KemenPPPA Minta Polisi Daerah Kota Palu dan Pemerintah Daerah Usut Kasus Pembunuhan Anak 8 Tahun

 

 

Schoolmedia News Jakarta ----  Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Daerah Palu, Sulawesi Tengah, dapat mengusut tuntas kasus pembunuhan anak berusia 8 tahun oleh Anak yang Berkonflik dengan Hukum (AKH)  MF (16 tahun).

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Nahar menyampaikan ada indikasi korban juga mengalami tindak kekerasan seksual karena jasadnya ditemukan dalam kondisi  tanpa busana. Oleh karenanya, Nahar berharap kasus tersebut dapat terus dikawal agar keadilan bagi korban dan keluarganya dapat diwujudkan.

“KemenPPPA melalui tim Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) telah melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Sulawesi Tengah untuk memastikan proses hukum terkait kasus pembunuhan anak berusia 8 tahun di Palu terus berlanjut. Hal tersebut dikarenakan masyarakat setempat berspekulasi proses hukum akan terhenti mengingat terlapor merupakan anak dari mantan anggota Polisi. Maka dari itu, KemenPPPA akan tetap menjalin komunikasi supaya keadilan bagi korban dapat diperoleh,” tutur Nahar.

“UPTD PPA Provinsi Sulawesi Tengah telah melakukan penjangkauan kasus dan berkomunikasi dengan keluarga korban. Keluarga korban berharap pemerintah daerah setempat dapat terus mengawal perkembangan proses hukum dan memastikan AKH dapat terus menjalani pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang berlaku, serta mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, meskipun AKH masih berusia anak,” jelas Nahar.

Nahar menegaskan, atas perbuatannya AKH diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang melanggar pasal 76C dan pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Adapun AKH juga diduga melakukan tindak pidana pembunuhan yang dapat dikenakan pasal 338 KUHP dan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. Apabila kejadian pembunuhan tersebut direncanakan, maka dapat dikenakan pasal 340 KUHP dengan diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 (dua puluh) tahun. Meskipun demikian, karena terduga pelaku masih berusia anak, maka tidak dapat dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup.

Pelaksanaan proses hukum bagi anak yang berkonflik dengan hukum (AKH) harus berpedoman pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), utamanya pasal 81 ayat (2) UU SPPA yang menyatakan bahwa pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.

Nahar menambahkan, KemenPPPA akan terus berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Sulawesi Tengah untuk memastikan proses hukum dapat berjalan dan pendampingan psikologis kepada keluarga korban yang ditinggalkan bisa diberikan.

Nahar juga menyampaikan agar masyarakat segera melapor kepada pihak berwajib jika mendapatkan atau menemui kasus kekerasan seksual di sekitarnya. Dengan berani melapor, maka akan dapat mencegah berulangnya kasus sejenis terjadi kembali. KemenPPPA mendorong masyarakat yang mengalami atau mengetahui segala bentuk kasus kekerasan segera melaporkannya kepada SAPA 129 KemenPPPA melalui hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129 atau melaporkan ke polisi setempat.

 

Berita Regional Selanjutnya
Jatim Juara Umum Seleksi Tilawatil Qur'an dan Musabaqah Al-Hadits XXVII Nasional
Berita Regional Sebelumnya
Kembalikan Kejayaan Rempah Aceh, Bangun Kembali Peradabannya

Berita Regional Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar