Schoolmedia News Jakarta --- Plt Direkrur Pendidikan Anak Usia Dini Ditjen PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, Komalasar menegaskan Direktorat PAUD Kemendikbudristek mendukung percepatan pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di lingkungan satuan Pendidikan Anak Usia Dini yang saat ini tengah dilakukan.
"Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP) merupakan wujud komitmen Kemendikbudristek dalam menciptakan pendidikan berkualitas melalui perwujudan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan," dalam Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan Anak Usia Dini di Tangerang, Banten, Kamis (2/11).
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Pembentukan TPPK paling lambat 4 Februari 2024 untuk jenjang SD sampai dengan SMA/SMK dan 4 Agustus 2024 untuk jenjang PAUD dan nonformal.
Salah satu peran Pemerintah dalam upaya perlindungan anak usia dini adalah penerbitan berbagai regulasi. Berbagai produk regulasi yang diterbitkan dapat menjadi payung hukum yang akan dipatuhi oleh berbagai instansi, satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan, maupun seluruh rakyat Indonesia. Regulasi tersebut diejawantahkan menjadi berbagai program dukungan maupun rencana aksi yang dapat diselenggarakan di berbagai jenjang pendidikan, termasuk mendapatkan dukungan lintas Kementerian/Lembaga (K/L) dan Perangkat Daerah
Berbagai data menunjukkan bahwa potensi insiden kekerasan seksual, perundungan lebih rendah terjadi pada satuan pendidikan yang memiliki program pencegahan dan penanganan kekerasan. Jadi sosialisasi ini sangat penting agar semakin banyak pendidik/kepala sekolah/pengelola satuan PAUD memahami bagaimana caranya melakukan pencegahan serta melakukan penanganan yang tepat jika terjadi kekerasan tersebut.
"Hal ini merupakan merupakan tugas dan tanggung jawab kita bersama untuk mengupayakan perlindungan anak usia dini dari segala bentuk kekerasan, penelantaran, perlakuan yang salah, dan eksploitasi di manapun anak berada," ujarnya.
Sementara itu, Widyaprada Ahli Utama Kemendikburistek, Harris Iskandar mengatakan bukti keterlibatan dan dukungan penuh dari kementerian dan lembaga juga dibuktikan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (NK PPKSP) yang dilakukan pada tanggal 4 Agustus 2023.
Nota Kesepahaman (NK) PPKSP ini dilakukan Kemendikbudristek bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati yang diwakili Sekretaris KemenPPA Pribudiarta Nur Sitepu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Sholihah, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro, Ketua Komnas Disabilitas Dante Rigmalia.
Nota Kesepahaman ini merupakan komitmen bersama yang nantinya akan ditindaklanjuti perjanjian kerja sama antarkementerian dan lembaga untuk memastikan implementasi Permendikbudristek PPSKP bergerak dengan cepat dan menyeluruh.
Dikatakan, Permendikbudristek PPKSP hadir dengan membawa perubahan-perubahan utama salah satunya memastikan perlindungan tidak hanya terhadap peserta didik, tetapi juga pendidik, tenaga kependidikan, dan seluruh warga sekolah. Peraturan itu juga menghapuskan area “abu-abu” dengan mendefinisikan secara jelas bentuk-bentuk kekerasan yang umum terjadi khususnya di lingkungan satuan pendidikan.
"Peraturan tersebut secara terperinci mengatur ruang lingkup, definisi, dan bentuk-bentuk kekerasan, mekanisme pencegahan yang perlu dilakukan oleh satuan pendidikan, pemerintah daerah, hingga masyarakat, serta tata cara penanganan kekerasan dengan berpihak pada korban yang mendukung pemulihan," ujarnya.
Diharapkan, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan akan semakin teredukasi tentang definisi dan bentuk-bentuk apa saja yang dipahami sebagai kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Selain itu, kepastian hukum yang diberikan melalui Permendikbudristek ini akan memberikan pemahaman bagi Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dan Satuan Tugas untuk mengambil tindakan tegas bagi siapapun yang melakukan kekerasan.
Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan jauh lebih baik dalam upaya menghapus tiga dosa besar pendidikan atau tindakan kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan.
Tim Schoolmedia
Tinggalkan Komentar