Schoolmedia News Tangerang --- Pada tahun 2023, Data Pokok Pendidikan (Dapodik) mencatat terdapat sekitar 26.657 anak usia dini dengan kebutuhan pembelajaran khusus yang terdaftar mengikuti penyelenggaraan pembelajaran di PAUD reguler. Tahun ini, sebanyak 2000 anak mendapat Bantuan Operasional Pendidikan PAUD Anak Berkebutuhan Khusus (BOP PAUD-ABK)sebesar Rp 2 Juta/anak.
"Dalam penyelenggaraan layanan PAUD hendaknya anak berkebutuhan khusus tidak diabaikan sehingga diperlukan dukungan dari pemerintah pusat, daerah dan semua stakeholder terkait terhadap layanan inklusif dalam satuan PAUD. Semoga tahun berikutnya jumlah siswa PAUD ABK mendapat bantuan dapat ditingkatkan," ujar Ketua Kelompok Kerja Data, Perencanaan dan Penjaminan Mutu Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Direktorat PAUD, Mareta Wahyuni ketika menutup kegiatan Bimtek BOP PAUD Anak Berkebutuhan Khusus Angkatan 1 di Tangerang, Jumat (15/9).
Dikatakan, Anak Berkebutuhan Khusus merupakan peserta didik penyandang disabilitas dan peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa pada satuan Pendidikan Anak Usia Dini.
Selain itu, lanjutnya yang dimaksud berkebutuhan khusus juga anak yang menyandang disabilitas atau anak yang memiliki hambatan dalam perkembangannya yang mempengaruhi kemampuan dalam belajar, meliputi hambatan penglihatan, hambatan pendengaran, hambatan dalam berbicara, hambatan intelektual, hambatan motorik, hambatan perilaku dan emosi, anak dengan kesulitan belajar, anak dalam spektrum autisme, anak dengan ADHD (Attention Deficit Hyperactivity Disorder), serta anak dengan hambatan ganda.
Dijelaskan Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD untuk Anak Berkebutuhan Khusus (BOP PAUD-ABK) adalah rata-rata biaya pelaksanaan pembelajaran bagi anak usia dini yang berkebutuhan khusus, termasuk dalam biaya operasional adalah bahan atau peralatan pendidikan habis pakai dan biaya penyelenggaraan pendidikan inklusif.
BOP PAUD-ABK diberikan untuk mendukung penyelenggaraan layanan inklusif bagi anak usia dini berkebutuhan khusus dan meningkatkan angka partisipasi anak berkebutuhan khusus usia 2 – 6 tahun.
"Saat ini inklusivitas juga menjadi salah satu indikator kinerja PAUD Berkualitas, yaitu pada E.3.4 berupa skor konsepsi/pengetahuan/sikap pendidik terhadap anak berkebutuhan khusus," ujarnya.
Indikator ini menggambarkan kesiapan satuan dalam memfasilitasi pembelajaran bagi anak berkebutuhan khusus yang meliputi pemahaman, pengetahuan, serta keterampilan pendidik untuk memfasilitasi pembelajaran bagi anak berkebutuhan khusus, serta ketersediaan sarana prasarana yang mendukung.
Karenanya, menjadi penting bagi satuan PAUD untuk dapat melakukan evaluasi diri terkait iklim inklusivitas satuan dan memiliki upaya untuk memenuhi indikator kinerja terkait iklim inklusivitas, menuju transformasi sekolah ke tahapan yang lebih baik. Dalam tujuan perkembangan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), pemerataan akses dan mutu pendidikan pada anak usia dini sudah merupakan salah satu tujuan yang ditargetkan akan dicapai pada tahun 2023.
Tujuan perkembangan berkelanjutan juga menyebutkan tercapainya pendidikan yang inklusif dan merata pada setiap jenjang pendidikan, tujuan ini juga selaras dengan salah satu standar pelayanan minimal pendidikan. Hal ini berarti bahwa anak usia dini yang memiliki kebutuhan khusus dalam pendidikannya juga harus dapat terlayani di satuan pendidikan anak usia dini.
Disebutkan oleh Mareta, salah satu program layanan yang mulai disiapkan bagi anak usia dini dengan kebutuhan khusus adalah satuan Pendidikan Anak Usia Dini Inklusif (PAUD Inklusif). PAUD Inklusif merupakan sistem layanan pendidikan yang salah satunya mensyaratkan anak berkebutuhan khusus belajar di satuan pendidikan terdekat di kelas biasa bersama teman-teman seusianya.
Pemberian layanan terhadap anak usia dini berkebutuhan khusus di PAUD inklusif diharapkan dapat mendorong semua pihak untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu agar setiap anak dapat memperoleh haknya untuk mendapatkan stimulasi pendidikan, hak bermain dan hak memperoleh perlindungan, sesuai dengan standar pelayanan minimal pendidikan yang diatur. Bantuan BOP PAUD-ABK dilaksanakan berdasarkan prinsip:
1. Efisien, yaitu menggunakan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan;
2. Efektif, yaitu menggunakan dana sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang optimal sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
3. Transparan, yaitu menjamin keterbukaan informasi mengenai pengelolaan dana bantuan;
4. Akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan;
5. Kepatuhan, yaitu pelaksanaan program/kegiatan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
6. Manfaat, yaitu hasil pelaksanaan program/kegiatan dapat dirasakan manfaatnya dan berdaya guna bagi penerima bantuan.
Peliput Eko
Tinggalkan Komentar