Cari

null, null

Perjuangan Operator Dapodik PAUD di Bumi Cendrawasih Lakukan Sinkronisasi Data

 

 

Schoolmedia News Jakarta ---- Operator Sekolah merupakan istilah untuk  pengelola data di tingkat satuan pendidikan mulai di jenjang PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen). Penjaringan informasi di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) berawal di tingkat satuan pendidikan, baik entitas satuan pendidikan, peserta didik, dan juga pendidik dan tenaga kependidikan. Satuan pendidikan tidak lain adalah sumber informasi dalam pendataan Dapodik.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka peran pengelola data di tingkat satuan pendidikan sangatlah penting, sebagai ujung tombak pendataan. Tugasnya tidaklah ringan, yang utama tentunya mengirimkan semua data yang dijaring melalui Dapodik dengan lengkap dan akurat. Untuk mendapatkan data yang lengkap dan akurat tentu tidak diperoleh dengan mudah, dibutuhkan ketekunan dan ketelitian tinggi. Kualitas pengelola data yang bertugas pada akhirnya selalu mempengaruhi kualitas Dapodik di satuan pendidikannya.

Mengingat posisinya yang strategis dalam pendataan, penunjukan operator sekolah tidak boleh sembarang. Dapodik pada dasarnya adalah data negara, maka kerahasiaan dan akuntabilitas data harus dijaga. Jadi, ketika kepala satuan pendidikan menunjuk operator sekolah, maka penetapannya harus berdasarkan pada regulasi dan legalitas yang jelas. Dengan jabatan sebagai operator sekolah, secara otomatis hak akses ke seluruh pengelolaan data di satuan pendidikan akan dimiliki. 

Untuk menjamin bahwa Dapodik dan pengelolaan data di satuan pendidikan kita terkelola dengan baik dan berada dalam pengelolaan yang tepat, maka pastikan:

  1. Operator sekolah yang terdata di Pusat, adalah petugas yang sama yang saat ini bertugas sebagai pengelola data di satuan pendidikan. 
  2. Surat penugasan bagi operator sekolah masih berlaku.
  3. Akun dan hak akses operator sekolah dipertahankan sebagai privasi.

Ketiga hal ini menjadi bagian terpenting dalam penunjukkan seorang Operator Sekolah. Jadi, seorang Operator Sekolah merupakan mereka yang menjadi ujung tombak dalam menentukan kebijakan dalam pendidikan baik dari tingkat sekolah hingga ke tingkat nasional. Terima kasih kita ucapkan kepada para Operator Sekolah dari Sabang hingga Merauke.

Operator Dapodik bertanggung jawab untuk mengisi, mengelola, dan menyimpan data yang terkait dengan kegiatan pendidikan di sekolah, seperti data siswa, guru, kelas, mata pelajaran, dan lain-lain. Penerimaan operator Dapodik dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota setiap tahunnya.

Operator Dapodik (Daftar Pendidikan Dan Tenaga Kependidikan) adalah sebuah sistem informasi yang digunakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia untuk mengelola data pendidikan di seluruh Indonesia. Operator Dapodik merupakan salah satu bentuk pelaksanaan reformasi birokrasi yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan data pendidikan.

Setiap sekolah di Indonesia wajib menunjuk seorang operator Dapodik untuk mengelola data pendidikan di sekolah tersebut. Operator Dapodik bertanggung jawab untuk mengisi, mengelola, dan menyimpan data yang terkait dengan kegiatan pendidikan di sekolah, seperti data siswa, guru, kelas, mata pelajaran, dan lain-lain.

Penerimaan operator Dapodik dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota setiap tahunnya. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi operator Dapodik antara lain:

  1. Warga negara Indonesia yang berusia minimal 18 tahun
  2. Memiliki pendidikan minimal SMA/sederajat
  3. Mampu mengoperasikan komputer dan aplikasi Dapodik
  4. Tidak sedang terikat dengan jabatan lain di sekolah yang bersangkuta

Untuk mengikuti penerimaan operator Dapodik, calon operator harus mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota. Setelah mengisi formulir, calon operator harus mengikuti tahapan seleksi yang ditentukan oleh Dinas Pendidikan, seperti tes kompetensi, wawancara, dan lain-lain.

Jika diterima menjadi operator Dapodik, calon operator harus mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan yang cukup bagi operator Dapodik dalam mengelola data pendidikan di sekolah.

Setelah mengikuti pelatihan, operator Dapodik harus mengikuti ujian sertifikasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Ujian sertifikasi ini bertujuan untuk mengukur kemampuan operator Dapodik dalam mengelola data pendidikan di sekolah.

Operator Dapodik memiliki tanggung jawab yang cukup besar dalam mengelola data pendidikan di sekolah. Operator Dapodik harus memastikan bahwa data yang disimpan di Dapodik adalah data yang akurat dan up-to-date.

Selain itu, operator Dapodik juga harus memastikan bahwa data yang disimpan di Dapodik tidak terbuka untuk umum dan hanya dapat diakses oleh orang-orang yang berwenang saja. Dengan menjadi operator Dapodik, seseorang dapat berkontribusi dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan data pendidikan di Indonesia.

Berita Regional Selanjutnya
Puluhan Hasil Penelitian Siswa Madrasah Dipamerkan dalam Expo Myres 2023 di Kendari
Berita Regional Sebelumnya
UGM Berikan Gelar Doktor HC kepada Wahjudi Wardojo

Berita Regional Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar