Schoolmedia News Jakarta --- Direktorat Pendidikan Anak Usia DIni (PAUD) Kemendikbudristek bersinergi dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Kementerian Dalam Negeri menggelar kegiatan Advokasi Penyelenggaraan PAUD Berkualitas di Desa yang dilaksanakan secara simultan di Medan, Sumatera Utara, Bogor, Jawa Barat dan Solo, Jawa Tengah.
Kegiatan ini dihadiri oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinas PMD), Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (Kasi PAUD), Pengawas TK/PAUD, Balai Besar Peningkatan Mutu Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Provinsi, Kegiatan dibuka oleh Plt Direktur PAUD, Komalasari yang ditutup oleh Ketua Kelompok Kerja Kemitraan Daerah dan Pemberdayaan Komunitas Direktorat PAUD, Irfan Karim,.
Pembicara dalam kegiatan tersebut, Analis Kebijakan Ahli Madya dan Ketua Tim Penyusunan Bahan Kebijakan dan Regulasi Fasilitas Prioritas Pemanfaatan Dana Desa, Friendy P Sihotang, S.Sos, MT mengatakan Alakokasi Anggaran untuk PAUD Desa setiap tahunnya terus meningkat.
"Pembangunan desa telah mengalami perkembangan positif dan signifikan, namun masih terdapat desa tertinggal 9.584 Desa dan desa sangat tertinggal 4.982 Desa, KemendesPDTT 2022. Ketahanan desa terhadap pandemi cukup kuat, terlihat dari penurunan tingkat pengangguran terbuka di Desa dari 4,11% tahun 2021 menjadi 3,72% tahun 2022, BPS 2022," ujarnya,.
Dikatakan, berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM) 2022, kemandirian desa terus meningkat, terjadi lompatan signifikan terhadap jumlah desa mandiri, desa maju, dan desa berkembang, serta penurunan tajam desa tertinggal dan sangat tertinggal di Indonesia
IDM mencakup: Indeks Ketahanan Sosial, Ekonomi dan Lingkungan yang berfungsi memberikan arah ketepatan intervensi kebijakan pembangunan Desa Status perkembangan desa menurut IDM menjadi salah satu basis penentuan jumlah Dana Desa di suatu Desa Mengacu pada indeks desa membangun (IDM), hanya ada 174 desa berstatus desa mandiri pada tahun 2015.
Pada tahun 2022 jumlah desa mandiri meningkat tajam mencapai 6.238 dan melebihi target RPJMN tahun 2024 yaitu 5.000 desa mandiri. Hal ini terjadi seiring dengan adanya kebijakan Dana Desa sejak 2015, yang dimanfaatkan oleh pemerintah desa untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Dana Desa adalah dana rekognisi negara kepada desa, agar desa berdaya menjalankan kewenangannya. Dana Desa harus dikelola, dimanfaatkan, serta di realisasikan dengan sebaik mungkin. Fokus pada penyelesaian permasalahan Desa (kemiskinan, kesehatan, pendidikan dll) dan Pemanfaatan dan pengembangan potensi Desa.
Untuk memberikan manfaat sebesarbesarnya bagi masyarakat Desa berupa peningkatan kulitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik
Dasar kebijakan Dana Desa adalah PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Pasal 19 Ayat (2) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
PP Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Pasal 21 Ayat (1) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran.
Tahun 2023, Pemerintah mengalokasi dana desa di APBN sebesar Rp 70 Triliun yang dibagikan kepada 74.954 Desa sehingga setiap desa mendapat Rp 933,8 Juta/desa. Sedangkan tahun 2022 sebesar Rp 68 Triliun untuk 74.960 desa sehingga tiap desa mendapat Rp 907,13 juta/desa. Tahun 2021 dialokasikan APBN sebesar Rp 72 Triliun untuk 74.961 desa sehingga tiap desa memperoleh Rp.960,5 juta/desa.
Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 yaitu 1.Pemulihan Ekonomi Nasional Sesuai Kewenangan Desa a.Pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan BUMDesa/BUMDesa Bersama b.Pengembangan Desa wisata c.Pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola BUMDesa/BUMDesa Bersama
2.Program Prioritas Nasional Sesuai Kewenangan Desa a.Perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa melalui indeks desa membangun b.Ketahanan pangan nabati dan hewani c.Pencegahan dan penurunan stunting d.Peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa e.Peningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa
f. Perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenangan desa g.Dana operasional pemerintah desa paling banyak 3% dari pagu dana desa setiap desa h.Penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem i.BLT Dana Desa untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem
.3. Mitigasi dan Penanganan Bencana Alam dan Non Alam Sesuai Kewenangan Desa a.Mitigasi dan penanganan bencana alam b.Mitigasi dan penanganan bencana nonalam
Praktik Baik PAUD Desa
Praktik baik program PAUD Desa salah satu yang terbaik ada di Desa Ngasem terdiri dari TK dan Tapos (Taman Posyandu). Untuk TA 2023, ada sejumlah 4 (empat) orang pengajar di TK Desa Ngasem dan 5 (lima) orang pengajar di Tapos Desa Ngasem yang mengajar sejumlah total 35 siswa.
PAUD Desa Ngasem sudah memiliki bangunan khusus untuk kegiatan TK yang berlangsung setiap hari, sedangkan kegiatan Tapos berlangsung setiap Senin & Jumat menggunakan bangunan Balai Desa. Dana Desa secara rutin digunakan Pemerintah Desa Ngasem untuk mendukung insentif guru PAUD dan belanja ATK yang dibutuhkan dalam kegiatan PAUD.
Selain itu, Dana Desa juga secara rutin mendukung kegiatan PMT (Pemberian Makanan Tambahan) untuk mendukung percepatan eliminasi stunting di Desa, yang juga diberikan bagi siswa-siswi Tapos Desa Ngasem.
Dana Desa Tahun Ajaran 2022, Penyelenggaran PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah NonFormal Milik Desa (Insentif Guru & ATK) Rp 7.600.000 Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 46.950.000 Dana Desa Tahun Anggaran 2023 (APBDES) Penyelenggaran PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah NonFormal Milik Desa (Insentif Guru & ATK) Rp 8.500.000 Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 40.650.000
Penulis Eko
Tinggalkan Komentar