Cari

Jawa Barat, Kota Bekasi

Baznas Bekasi Target Zakat Fitrah 2019 Menjadi Rp 1,6 miliar.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) memberikan kemudahan pembayaran zakat melalui digital, Foto: baznas.go.id

 

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menaikkan target perolehan zakat fitrah di wilayah setempat pada bulan Ramadan 1440 Hijriah (2019) sebesar Rp 450 juta, sehingga menjadi Rp 1,6 miliar.

"Tahun ini kita targetkan perolehan total zakat fitrah mencapai Rp 1,6 miliar atau naik Rp 450 juta dari tahun 2018 lalu," kata Ketua Baznas Kabupaten Bekasi, Abdul Aziz di Cikarang, Rabu, 22 Mei 2019.

Aziz meyakini target tersebut dapat tercapai mengingat pertumbuhan penduduk di Kabupaten Bekasi yang selalu meningkat setiap tahunnya. Selain itu, lembaganya juga saat ini telah memiliki sedikitnya 150 Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang tersebar 23 kecamatan di wilayah setempat.

"Zakat fitrah merupakan kewajiban umat muslim bagi masyarakat yang mampu hingga menjelang lebaran," ujar Aziz.

Menurut dia, zakat fitrah yang diperoleh tidak hanya berupa uang, namun juga berbentuk barang seperti beras. Karena itu, nilai Rp 1,6 miliar yang dipatok kali ini merupakan total akumulasi perolehan zakat dari uang maupun beras.

"Tidak semua masyarakat memberikan zakat fitrahnya dalam bentuk uang, tapi ada juga yang memberi beras," kata Aziz.

Dia menjelaskan, bila dalam hukum Islam zakat yang dikeluarkan sebaiknya memang dalam bentuk makanan pokok yakni beras. Namun beberapa warga lebih memilih uang tunai karena dianggap praktis dan efisien.

"Sebetulnya diperbolehkan saja bila mengganti dengan uang, asal nilainya setara dengan beras yang dikonsumsi," kata Aziz.

Sementara untuk besaran zakat fitrah sendiri, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi telah menetapkan nilai zakat fitrah berupa beras berkualitas baik seharga Rp 11.500 per liter dengan takaran 3,5 liter kepada amil zakat.

"Sudah kita putuskan bahwa beras yang diberikan untuk zakat fitrah sebesar Rp 11.500 per liter. Fatwa ini sudah disepakati oleh Baznas Kabupaten Bekasi," kata Sekretaris MUI Kabupaten Bekasi, Athoillah Mursjid.

Athoillah mengatakan, idealnya zakat fitrah yang diberikan dalam bentuk beras, namun tetap diperbolehkan kepada warga menyetornya berupa uang tunai.

Bila menyetor uang, kata Athoillah, maka per orang diwajibkan menyetor dana Rp 40.250. Angka ini setara dengan 3,5 liter beras dengan satuan berasnya Rp 11.500 per liter.

"Zakat fitrah merupakan kewajiban setiap muslim yang harus dilaksanakan sebelum salat Idul Fitri. Tujuannya untuk membahagiakan para mustahik (yang berhak) agar tidak kelaparan saat hari raya," ujar Athoillah.

Menurut dia, warga diperbolehkan menyetor zakat lebih dari nilai yang ditetapkan, namun sisanya akan dialihkan dalam bentuk sedekah. Dia mencontohkan, misal warga memberikan uang zakat sebesar Rp 40.500 kepada amil zakat.

Uang sebesar Rp 40.250 akan digunakan untuk membayar zakat fitrah, sedangkan sisanya Rp 250 dialihkan membayar sedekah. Uang sedekah itu nanti bisa digunakan oleh amil zakat untuk keperluan lainnya seperti membangun masjid dan sebagainya.

"Sisa lebih dari zakat fitrah diperbolehkan untuk kegiatan lain, tapi kalau tidak ada lebihnya diharamkan untuk kepentingan lain seperti pembangunan masjid. Karena tujuan zakat fitrah itu adalah membahagikan mustahik," kata Athoillah. 

Berita Regional Selanjutnya
PP Jaminan Produk Halal Positif Bagi Dunia Usaha
Berita Regional Sebelumnya
PODSI Targetkan Raih 18 Medali Emas Sea Games 2019

Berita Regional Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar