Cari

null, null

KemenPPPA Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Kekerasan Seksual di Baubau

 

Schoolmedia News Jakarta ---- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) meminta pihak kepolisian mendalami kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap dua anak perempuan berusia sembilan (9) dan empat (4) tahun di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar mengatakan, pihaknya juga meminta kasus ini diusut secara tuntas guna menegakkan hukum yang berkeadilan.

“KemenPPPA berharap kasus ini dapat segera dituntaskan dan terinformasikan dengan baik ke publik demi tercapainya rasa keadilan bagi korban. Saat ini, kami telah melakukan koordinasi intens dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) dalam upaya menindaklanjuti penanganan kasus ini,” ujar Nahar, di Jakarta, Sabtu (18/3).

KemenPPPA mendukung proses pemeriksaan kasus tindak pidana kekerasan seksual di Baubau dan rencananya akan mengirimkan ahli sesuai permohonan yang telah diterima. “Dikarenakan keterbatasan ahli pidana, baik di Provinsi Sulawesi Tenggara maupun Kota Baubau, maka sesuai dengan permintaan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3A PPKB) Provinsi Sulawesi Tenggara, kami akan mengirim ahli pidana. Mari kita kawal bersama proses hukum ini sehingga hukum benar-benar ditegakkan dan memberikan rasa keadilan bagi korban,” tutur Nahar.   

Lebih lanjut, Nahar menegaskan pihaknya berkomitmen untuk memastikan pendampingan terhadap korban. Terkait hal itu, KemenPPPA telah melakukan koordinasi dengan Dinas P3A PPKB Provinsi Sulawesi Tenggara, Dinas PPPA Kota Baubau, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan sesuai dengan kebutuhan korban. “KemenPPPA memastikan korban harus mendapatkan layanan dari dinas terkait dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Baubau dalam bentuk pendampingan dan konseling psikologis sesuai standar yang berlaku,” ungkap Nahar.

Berdasarkan informasi yang didapatkan, UPTD PPA Kota Baubau telah melakukan penjangkauan ke rumah korban pada 5 Januari 2023, sehari setelah ibu korban melapor ke UPTD PPA Kota Baubau. “Pekerja Sosial telah melakukan asesmen awal pada 14 Februari 2023. Layanan konseling psikologi juga sudah pernah dilakukan,” kata Nahar.

Saat ini, sebagai langkah-langkah lanjutan terhadap perlindungan korban, akan dilakukan layanan kesehatan fisik lanjutan oleh dokter, layanan psikolog lanjutan dan asesmen lanjutan dari pendamping/pekerja sosial UPTD PPA Kota Baubau. Selain itu, mengingat korban masih berusia sekolah, akan dilaksanakan koordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat agar tetap dapat bersekolah untuk kelangsungan pendidikannya.

“KemenPPPA akan terus mengawal perlindungan terhadap korban dengan berkoordinasi dengan Dinas PPPA Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kota Baubau agar proses hukum dan pendampingan terhadap korban dapat terus dilakukan,” kata Nahar. 

Kasus tindak pidana kekerasan seksual ini dilaporkan oleh ibu korban ke Kepolisian Resor Baubau pada akhir 2022 lalu.  Setelah pemeriksaan, Polisi langsung menetapkan kakak korban yang berusia 19 tahun sebagai tersangka. Namun, ibu korban bereaksi dengan menyangkal tuduhan anaknya menjadi pelaku tindak pidana tersebut dan menegaskan pelakunya bukan anaknya. “Hal ini tentu perlu didalami kembali dan dibuktikan dalam proses penegakan hukum,” tutup Nahar.

Tim Schoolmedia

Berita Regional Selanjutnya
Papua Barat Butuh Tambahan Alat USG, Antropometri, dan Posyandu
Berita Regional Sebelumnya
Sungai Masamba Meluap, Rendam Tiga Desa di Luwu Utara

Berita Regional Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar