Schoolmedia News Jakarta --- Bersinergi dan berkolaborasi dengan lintas satuan kerja Kementerian/Lembaga, organisasi mitra, lembaga swadaya masyarakat yang fokus menangani anak, praktisi pendidikan dan pegiat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Direktorat PAUD Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berkomitmen menghapus 'tiga dosa besar' di dunia pendidikan yaitu intoleransi, perundungan, dan kekerasan seksual.
Direktorat PAUD menggelar workshop penyusunan panduan perlindungan anak dari kekerasan di Satuan PAUD. Melalui kegiatan penyusunan panduan ini sangat penting anak, guru dan orangtua mengetahui bagaimana caranya anak mengenali tanda-tanda kekerasan yang terjadi, melakukan mitigasi risiko kekerasan itu sendiri sebagai tindakan pencegahan, melakukan advokasi dan melindungi dirinya sendiri manakala di sekitarnya tidak ada orang atau benda yang dapat membantu ia melindungi dirinya dari tindak kekerasan.
Untuk itu peran Pendidik dan Tenaga Kependidikan serta orang tua (keluarga) sangat krusial. Dalam rangka mengumpulkan informasi dan memahami upaya perlindungan anak melalui pencegahan dan penanganan tindak kekerasan terhadap anak dan strateginya, serta menyatukan persepsi terkait tata kelola satuan pendidikan sebagai upaya optimalisasi layanan ke peserta didik maka Direktorat PAUD melaksanakan Workshop Penyusunan Panduan Perlindungan Anak Dari Tindak Kekerasan di Satuan PAUD.
"Satuan pendidikan merupakan tempat kedua bagi anak-anak dalam menghabiskan waktunya sehari-hari. Oleh karena itu, satuan pendidikan harus menjadi tempat yang aman, nyaman dan damai bagi anak-anak untuk belajar serta tumbuh kembang secara fisik dan non fisik secara baik," ujar Plt Direktur Pendidikan Anak Usia Dini Kemendikbudristek, Komalasari ketika membuka kegiatan secara daring di Bogor. Workshop berlangsung Senin - Rabu (13 - 15/3).
Dikatakan, sejalan dengan komitmen Kemendikbudristek agar segala bentuk Intoleransi, Kekerasan Seksual dan Perundungan yang menjadi tiga dosa besar dalam pendidikan perlu dicegah dan dihapuskan dari satuan pendidikan maka penyusunan panduan ini dinilai segera dilakukan.
"Selain berdampak pada fisik, tiga dosa besar pendidikan juga akan berdampak pada psikis yang mempengaruhi perkembangan anak," tegasnya. P
PAUD Berkualitas Seri 6
Pada kesempatan tersebut, Ketua Kelompok Kerja Regulasi dan Tata Kelola Direktorat PAUD, Muhammad Ngasmawi menjelaskan pelaksanaan kegiatan ini bertujuan pertama Mendapatkan informasi, dan memahami upaya perlindungan anak melalui pencegahan dan penanganan tindak kekerasan pada anak. Kedua mengkaji Panduan Penyelenggaraan PAUD Berkualitas Seri 6; Lingkungan Belajar Aman.
Ketiga menyusun panduan peran pemerintah dalam upaya perlindungan anak usia dini dari tindak kekerasan di Satuan PAUD; dan keempat menyusun panduan peran orang tua dan masyarakat dalam upaya perlindungan anak usia dini dari tindak kekerasan.
Dikatakan, dengan kegiatan penyusunan ini diharapkan akan menciptakan sekolah yang aman, nyaman dan disiplin adalah sekolah yang seluruh warga sekolahnya terbebas dari rasa takut, intimidasi, kekerasan seksual dan perundungan sehingga tercipta suasana kondusif untuk belajar dan hubungan antar warga sekolahnya terjalin positif.
Kemendikbudristek telah merilis lima regulasi yang mengatur pelaksanaan terciptanya lingkungan sekolah yang aman, nyaman dan menyenangkan. Kelima Permendikbud yang diterbitkan untuk mewujudkan sekolah aman, nyaman dan menyenangkan adalah Permendikbud No. 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti, Permendikbud No. 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah, Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, Permendikbud No. 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan, dan Permendikbud No. 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.
Penulis Eko
Tinggalkan Komentar