Schoolmedia News Surabaya --- Dalam rangka mendorong optimalisasi peningkatan kualitas pemuda dan mendukung pencapaian target Indeks Pembangunan Pemuda (IPP) sebesar 57,67 pada tahun 2024, Pemerintah telah mengesahkan Perpres Nomor 43 Tahun 2022 Tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan.
Salah satu strategi yang diamanatkan dalam melaksanakan koordinasi strategi lintas sektor penyelenggaraan pelayanan kepemudaan yaitu dengan meningkatkan sinergi dan koordinasi pelaksanaan program dan kegiatan pelayanan kepemudaan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Sebagai upaya untuk menjalin sinergi dan koordinasi yang baik antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Kemenko PMK bersama dengan Kemenpora, Kemendagri, dan Kementerian PPN/ Bappenas menyusun instrumen periksa berupa self-assessment Kapasitas Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan. Adapun pemerintah daerah telah mengisi instrumen self-assessment pada tanggal 10-12 Februari 2023.
Asisten Deputi Pemberdayaan Pemuda Kemenko PMK Linda Restaningrum menyampaikan, untuk memenuhi target capaian IPP sebesar 57,67 sebagaimana yang telah diatur dalam Perpres Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional, dan Perpres Nomor 43 Tahun 2022 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan berfokus kepada tiga prioritas meliputi Kapasitas Kelembagaan, Partisipasi Pemuda, dan Pencegahan Perilaku Berisiko.
"Untuk menindaklanjuti hasil pengisian self-assessment tersebut, maka dilakukan pembahasan bersama antara pemerintah pusat dan daerah. Hasil pembahasan dapat menjadi rujukan atau dasar untuk menyusun strategi bersama dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan kepemudaan di tingkat daerah serta menguatkan sinergi dan koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah," ujar Asdep Linda.
Linda menyampaikan terkait dengan target pemetaan penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) pada kapasitas kelembagaan dan koordinasi tentang sektor layanan kepemudaan di tingkat provinsi yang telah dilakukan pada bulan Februari 2023. Terhitung sebanyak 75 persen provinsi yang sudah menyusun RAD. Saat ini sudah ada 10 provinsi dan 3 kabupaten/kota yang mengusulkan. Sedangkan yang masih berproses sebanyak 14 provinsi, dan 8 kabupaten/kota, serta adapun provinsi yang belum mengusulkan sebanyak 10 provinsi.
"Kita perlu berkomunikasi dan melakukan pendampingan lebih mendasar lagi dengan harapan agar 10 provinsi tersebut dapat segera mengusulkan dan membantu penyusunan RAD," ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama Analis Kepemudaan Deputi IV, Hanang Ilham Yohana juga menyampaikan dari hasil self-assessment, nilai rata-rata per indikator fokus area berdasarkan data yang diawali dari Level Sistem Pemerintahan Daerah dengan nilai terendah berada pada Sistem Manajemen Pembangunan Kepemudaan Lintas Sektor atau organisasi perangkat daerah (OPD).
"Hal inilah yang membuktikan bahwa pelayanan kepemudaan belum menjadi isu prioritas pada pembangunan daerah," ujarnya
Dilanjutkan dengan Level Organisasi dengan nilai terendah yang berada pada Sumber Daya Infrastruktur prasanana dan sarana kepemudaan. Hal tersebut perlu memerlukan perhatian serta penanganan lebih lanjut dari Kemendagri dan Kemenpora.
Adapun Level Organisasi (OPD yang Menangani Kepemudaan) dengan nilai terendah terdapat pada pelaksanaan program kajian dan penelitian bersama tentang persoalan pemuda. Dilanjutkan dengan Level Pelaksanaan Program/Kegiatan Kepemudaan, Level Keterlibatan Pemuda dalam Pembangunan Kepemudaan, Serta Level Intervensi dan dukungan Pemerintah Pusat.
"Diharapkan masing-masing daerah dapat mengatasi permasalahan dan layanan kepemudaan yang belum dicapai agar lebih kompatibel dan efisien," ujar Linda menutup kegiatan.
Dalam rapat ini dihadiri oleh Wisler Manalu selaku Asisten Deputi Kemitraan dan Penghargaan Pemuda Pemuda Kemenpora, Esa Sukmawijaya selaku Asisten Tenaga dan Peningkatan Sumber Daya Pemuda Kemenpora, Rini Modouw selaku Staff Ahli Kedeputian II Kantor Staff Presiden Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia, perwakilan Dispora NTB, Dispora Sumsel, Dispora Sulsel, Dispora Maluku Utara, Dispora Sulbar, Dispora Bengkulu, Dispora Kaltim, Dispora Sulteng, Dispora Jatim
Tim Schoolmedia
Tinggalkan Komentar