Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 011 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal perikanan asing (KIA) berbendara Vietnam di Laut Natuna Utara, Sumber: Humas KKP
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 011 menangkap dua kapal perikanan asing (KIA) berbendera Vietnam di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) Laut Natuna Utara. Penangkapan dua kapal asing itu terjadi pada Selasa (2/4).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman, mengungkapkan kedua kapal tersebut tertangkap tangan saat sedang melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI. Kapal tersebut berlayar tanpa dilengkapi dengan izin dari Pemerintah Indonesia serta menggunakan alat tangkap dilarang yakni pair trawl.
“Penangkapan dilakukan pada Selasa (2/4) sekitar pukul 17.58 WIB atas kapal BV 92468 TS dengan jumlah Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak 8 (delapan) orang berkewarganegaraan Vietnam; dan BV 92467 TS dengan jumlah ABK 3 (tiga) orang warga negara Vietnam,” ujar Agus melalui keterangan tertulis yang diterima news.schoolmedia.id, pada Rabu, 3 April 2019.
Saat ini, dua kapal dan seluruh ABK warga negara Vietnam tersebut telah dikawal menuju Satuan Pengawasan (Satwas) Natuna, Kepulauan Riau. Kapal tersebut, kata Agus, diperkirakan tiba pada Kamis (4/4) sekitar pukul 02.00 WIB.
Proses selanjutnya terhadap dua kapal asing tersebut, Agus melanjutkan, petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan akan melakukan proses hukum.
Dari hasil pemeriksaan awal, Agus menjelaskan, kapal-kapal tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009. Ancaman pidana penjara atas kasus ini paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.
Penangkapan dua kapal tersebut menambah deretan kapal perikanan ilegal yang telah berhasil ditangkap KKP selama 2019. Tercatat, sejak Januari hingga saat ini, KKP berhasil menangkap 23 kapal perikanan ilegal, yang terdiri dari 18 KIA dan 5 Kapal Perikanan Indonesia (KII). Dari total KIA yang ditangkap, 11 di antaranya merupakan kapal berbendera Vietnam dan 7 lainnya kapal berbendera Malaysia.
Tinggalkan Komentar