Cari

Nusa Tenggara Timur, Kota Kupang

Ratusan Pelaut Ikuti Sertifikasi Profesi

Ilustrasi pelaut, Foto: Pixabay

 

Sebanyak lebih dari 300 warga pelaut dari sejumlah daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengikuti pelatihan Surat Kecakapan Khusus (SKK) melaut dari Kementerian Perhubungan melalui instansi terkait di daerah setempat.

"Pelatihan SKK ini penting untuk mendapatkan identitas bagi warga kita yang berprofesi sebagai pelaut," kata Sekretaris Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi NTT, Wham Nurdin di Kupang, Sabtu, 30 Maret 2019.

Wham Nurdin menjelaskan, peserta pelatihan akan mendapatkan sertifikat profesi baik sebagai nahkoda maupun bagian kamar mesin.

"Sehingga ini menjadi identitas sekaligus menunjukkan bahwa mereka sudah berkompetensi dalam menjalankan profesinya sebagai pelaut," ujarnya.

Dia mengatakan, khusus di sektor perikanan, kepemilikan SKK akan memudahkan para nelayan untuk mengajukan pembuatan ahli nautika kapal perikanan (Ankapin).

Selain nelayan, Nurdin melanjutkan, kepemilikan SKK juga sebagai bukti kompetensi bagi pelaut yang mengoperasikan kapal-kapal niaga untuk angkutan penumpang antarpulau.

"Seperti untuk kapal-kapal kecil yang melayani Kupang-Semau, di Rote Ndao, Sabu Raijua, dan sekitarnya," katanya.

Pihaknya mendorong warga pelaut di daerah lainnya yang menyebar di provinsi berbasiskan kepulauan itu agar antusias mengikuti pelatihan serupa ketika diadakan di daerahnya.

"Kami berharap antusias di daerah lain juga tinggi karena ini penting bagi kita pelaut apalagi ini juga menyangkut aspek keselamatan manusia saat berlayar di laut," tambahnya.

Pelatihan tersebut berlangsung dari 28 Maret hingga 1 April 2019 dengan melibatkan ratusan pelaut, sebagian besar dari Kota Kupang, selain itu dari Kabupaten Kupang, Kabupaten Rote Ndao, dan Kabupaten Sabu Raijua.

Berita Regional Selanjutnya
Anda Punya Sisa Makanan? Bawa ke Kemayoran untuk Ditukar Rupiah!
Berita Regional Sebelumnya
Suka Traveling? Ayo Berburu Tiket di KAI Millennial Travel Fair 2019!

Berita Regional Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar