Ilustrasi gaji naik, Foto: Pixabay
Sebanyak 8.000 ASN di Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan menerima pembayaran kenaikan gaji pada 1 April 2019 sesuai dengan PP nomor 15/2019 yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 13 Maret 2019.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumsel Achmad Mukhlis di Palembang, mengatakan, dana kenaikan gaji sebesar 5,0 persen itu sudah dianggarkan pemerintah provinsi.
"Untuk masalah pembayaran (gaji) tidak ada masalah, karena sudah kami alokasikan. Kalau kurang, nanti akan ditambah di APBD perubahan," kata Mukhlis, Rabu, 27 Maret 2019.
Kenaikan gaji ASN ini juga, kata Mukhlis, sudah diketahui dan disetujui oleh Gubernur Sumsel untuk direalisasikan pembayarannya sesuai dengan Perpres.
Baca juga: Pemerintah Pangkas Pengeluaran, Ribuan Guru Boikot Ujian dan Tuntut Kenaikan Gaji
Seperti diketahui, kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil pada 2019 sebenarnya sudah lama diputuskan tepatnya pada saat pengesahaan UU APBN 2019 di rapat paripurna DPR pada 31 Oktober 2018, atau jauh sebelum ramai dibicarakan seperti saat ini karena dikaitkan dengan momen Pemilihan Presiden.
Kepala Kantor Wilayah DJPB Sumsel Taukhid mengatakan kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen terhitung 1 Januari 2019 ini sebenarnya hal yang lumrah karena hampir tiga tahun ASN tidak mengalami kenaikan gaji.
"Kenaikan gaji PNS itu seharusnya dilakukan tiap tahun jika merujuk pada asumsi pertumbuhan ekonomi dan adanya inflasi, tapi faktanya negara tidak melakukannya tiap tahun. Jadi yang terlaksana di tahun ini itu wajar-wajar saja, tidak ada kaitan dengan Pilpres, apalagi sudah diputuskan sejak tahun lalu," kata Taukhid.
Ia mengatakan selain kenaikan gaji PNS, rapat paripurna DPR itu juga menetapkan bahwa pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya dan gaji 13.
Untuk dua komponen ini sifatnya tentatif, karena THR umumnya diberikan kepada PNS sesuai dengan hari raya agamanya masing-masing. Gaji ke-13, kata Taukhid, diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah atas kebutuhan mendesak PNS semisal masa tahun ajaran baru sekolah.
"Yang jelas kebijakan ini berlaku menyeluruh bagi PNS aktif maupun maupun pensiunan. Tahun-tahun sebelum 2018, pensiunan PNS, TNI, Polri hanya mendapatkan gaji ke-13 saja," kata Taukhid.
Berdasarkan Nota Keuangan RAPBN TA 2019 dari 7 (tujuh) arah belanja pemerintah pusat dalam RAPBN tahun 2019 nomor 1 (satu) adalah mendukung pemantapan reformasi birokrasi dengan menjaga kesejahteraan aparatur negara, antara lain melalui pemberian gaji dan pensiun bulan ke-13, tunjangan hari raya (THR), serta kenaikan gaji dan pensiun pokok sebesar rata-rata lima persen.
Baca juga: Pemprov Sumut Naikkan Gaji Guru Honorer Menjadi Rp 90.000 Per Jam
Kenaikan gaji PNS terakhir diberikan pada tiga tahun yang lalu yakni tahun 2015. Seperti yang diungkapkan Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani , hal inilah yang menjadi pertimbangan pemerintah untuk menaikkan gaji PNS pada tahun 2019.
Terkait alokasi dana di pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota untuk menjalankan Peraturan Pemerintah tersebut, menurut Taukhid, menjadi tidak masalah karena setiap daerah telah mendapatkan Dana Alokasi Umum.
"Dalam DAU itu, banyak komponennya dan salah satunya gaji PNS. Ini sudah kami beritahukan saat penyerahan DAU bahwa tahun ini bakal ada kenaikan gaji PNS, jadi tidak ada alasan lagi, apalagi gaji ini merupakan komponen yang harus didahulukan," kata Askolani.
Tinggalkan Komentar