Cari

Kalimantan Tengah, Kota Palangka Raya

Pemprov Kalteng Terbitkan Larangan Penggunaan Transportasi Darat 

Ilustrasi bus, Foto: Pixabay

 

Schoolmedia News, Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, telah mengeluarkan surat terkait larangan sementara penggunaan transportasi darat dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19. 

"Tujuan surat tersebut, utamanya yakni kepada pengusaha angkutan di Kalteng, dengan tembusan berbagai pihak terkait," kata Sekretaris Daerah Kalteng Fahrizal Fitri saat dihubungi dari Palangka Raya, Senin, 27 April 2020. 

Dalam surat itu disebutkan, bahwa larangan sementara penggunaan sarana transportasi darat berlaku untuk sarana transportasi dengan tujuan, keluar dan atau masuk wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB), zona merah penyebaran Covid-19 dan aglomerasi yang telah ditetapkan sebagai wilayah PSBB.

 

Baca juga: Ada Mahasiswa Kena Sanksi, KBRI Beijing Ingatkan Pelajar Patuhi Kuliah Daring

 

Larangan ini berlaku sejak 25 April-31 Mei 2020 mendatang. Sarana transportasi dimaksud, yakni kendaraan bermotor umum jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus dan sepeda motor, kapal angkutan penyeberangan, serta kapal angkutan sungai dan danau.

Selanjutnya, pelanggaran terhadap larangan itu, diberlakukan sejumlah ketentuan, meliputi kendaraan yang keluar dan masuk sebagaimana yang dimaksud, pada 25 April-7 Mei 2020 diarahkan kembali ke asal perjalanannya.

Sedangkan pada 8 Mei-31 Mei 2020 diarahkan kembali ke asal perjalanan dan dikenakan sanksi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Adapun yang menjadi dasar surat ini, meliputi Permenhub RI tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, dan beberapa surat edaran maupun surat keputusan gubernur lainnya," ungkapnya.

 

Baca juga: Tiga Startup Indonesia Melaju ke Kompetisi Global

 

Wilayah yang telah ditetapkan zona merah di Kalteng, meliputi Palangka Raya, Barito Selatan, Barito Timur, Barito Utara, Murung Raya, Gunung Mas, Kapuas, Pulang Pisau, Katingan, Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, Seruyan dan Lamandau.

Untuk itu, diminta kepada semua pengusaha angkutan darat, baik AKDP, AJDP atau travel, AKAP, AJAP atau travel dan pariwisata di Kalteng, untuk sementara menghentikan pengoperasian kendaraannya, guna mencegah penyebaran Covid-19.

Berita Regional Selanjutnya
Pemkab Siapkan Rp 7 Miliar Salurkan BLT ke 121 Desa
Berita Regional Sebelumnya
Sultan HB X Perintahkan Kendaraan dari Zona Merah Putar Balik

Berita Regional Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar