Polda Metro Jaya, Foto: Ist
Schoolmedia News, Jakarta - Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menutup sementara pelayanan surat izin mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggaraan Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot sejak 24 Maret hingga 29 Mei 2020 terkait antisipasi penyebaran Covid-19.
"Iya gerai pelayanan SIM di mal juga tutup," kata Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nyoman Yogi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 26 Maret 2020.
Namun, Yogi mengatakan masyarakat bisa memanfaatkan pelayanan SIM keliling dengan catatan pembatasan jam operasional dan menerapkan jaga jarak (social distancing).
Terkait penutupan sementara itu, Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan dispensasi kepada masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis dalam kurun waktu tersebut.
Baca juga: Ibunda Presiden Jokowi Wafat
Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya sempat membatasi operasional pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dan permohonan surat izin mengemudi (SIM) untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19.
Operasional unit pelayanan SIM dan BPKB dari Senin-Jumat mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, sedangkan Sabtu sejak pukul 08.00-12.00 WIB.
Unit pelayanan STNK yang tersebar pada lima wilayah DKI Jakarta pada Senin-Jumat mulai pukul 08.00-14.00 WIB, sedangkan Sabtu tidak ada pelayanan.
Baca juga: Kemenko Maritim: Pemindahan Ibu Kota Terus Berjalan
Sedangkan, unit pelayanan STNK di wilayah Banten seperti Samsat Kota Tangerang, Serpong, Ciledug, dan Ciputat pada Senin-Jumat mulai pukul 08.30-14.30 WIB (tentatif), serta Sabtu pukul 08.00-11.00 WIB (tentatif).
Unit pelayanan STNK di wilayah Jawa Barat seperti Samsat Depok, Cinere, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi pada Senin-Kamis pukul 08.00-13.00 WIB, dan Jumat-Sabtu pukul 08.00-11.00 WIB.
Tinggalkan Komentar