Ilustrasi kekerasan pada perempuan dan anak, Foto: Pixabay
Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak (PPPA) dan Keluarga Berencana setempat menerima bantuan empat unit mobil perlindungan (molin) pada 2019 dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak (PPPA) dan Keluarga Berencana Provinsi Papua Anike Rawar, di Jayapura, mengatakan keempat unit molin ini akan diberikan bagi Kabupaten Sarmi, Yahukimo, Mimika dan Waropen.
"Pada 2018, kami mendapat bantuan 10 unit molin, namun tahun ini hanya empat saja sehingga jika ditotal baru 14 kabupaten saja yang mempunyai mobil perlindungan tersebut," kata Anike, Senin, 18 Februari 2019.
Menurut Anike, seharusnya Provinsi Papua menerima bantuan molin ini lebih dari jumlah yang sekarang karena merupakan daerah yang rawan konflik dan kasus kekerasan dalam rumah tangga.
"Mobil perlindungan ini sangat penting keberadaannya untuk menjemput ibu dan anak yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga," ujar Anike berharap.
Ia menjelaskan mobil perlindungan ini dilengkapi dengan fasilitas atau alat kesehatan sehingga dalam proses penjemputan korban, baik itu perempuan maupun anak dapat langsung memperoleh penanganan pertama.
"Sebenarnya pemerintah pusat harus lebih memperhatikan korban kekerasan di Papua sehingga diharapkan pada tahun mendatang, seluruh kabupaten/kota di Bumi Cenderawasih dapat memiliki mobil perlindungan," kata Anike..
Dia menambahkan dengan adanya mobil perlindungan ini, ketika terjadi tindak kekerasan dalam rumah tangga dan ada korban maka dapat langsung dijemput lalu dibawa ke pusat pelayanan terpadu ibu dan anak sehingga bisa ditangani dengan baik.
Berdasarkan catatan kekerasan terhadap perempuan (KTP) tahun 2017, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) yang dihimpun redaksi news.schoolmedia.id, terungkap bahwa tahun 2017 jumlah kasus yang dilaporkan meningkat sebesar 74 % dari tahun 2016.
Jumlah kasus KTP 2017 sebesar 348.446, jumlah ini melonjak jauh dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar 259.150. Sebagian besar data bersumber dari kasus atau perkara yang ditangani oleh PN/PA.
Data ini dihimpun dari 3 sumber yakni Pengadilan Negeri / Pengadilan Agama sejumlah 335.062 kasus, dari Lembaga layanan mitra Komnas Perempuan sejumlah 13.384 kasus, dan dari Unit Pelayanan dan Rujukan (UPR), satu unit yang sengaja dibentuk oleh Komnas Perempuan untuk menerima pengaduan korban yang datang langsung ke Komnas Perempuan dan (4) dari divisi pemantauan yang mengelola pengaduan yang masuk lewat surat dan surat elektronik.
Berdasarkan data-data yang terkumpul tersebut jenis kekerasan terhadap perempuan yang paling menonjol sama seperti tahun sebelumnya adalah KDRT/RP (ranah personal) yang mencapai angka 71% (9.609). Ranah pribadi paling banyak dilaporkan dan tidak sedikit diantaranya mengalami kekerasan seksual. Posisi kedua KtP di ranah komunitas/publik dengan persentase 26% (3.528) dan terakhir adalah KtP di ranah negara dengan persentase 1,8% (217).
Pada ranah KDRT/RP kekerasan yang paling menonjol adalah kekerasan fisik 3.982 kasus (41%), menempati peringkat pertama disusul kekerasan seksual kasus 2.979 ( 31%), psikis 1.404 (15%) dan ekonomi 1.244 kasus (13%).
Pada ranah publik dan komunitas kekerasan terhadap perempuan tercatat 3,528 kasus. 76% kekerasan terhadap perempuan di Ranah Publik atau Komunitas adalah Kekerasan Seksual yaitu Pencabulan (911), Pelecehan Seksual (704) dan Perkosaan (699). Sementara itu persetubuhan sebanyak 343 kasus.
Sedangkan di ranah (yang menjadi tanggung jawab) Negara, kasus penggusuran yang dilaporkan dan atau dipantau yang terjadi pada warga Batu Ampar (Bali) dan Cilincing (Jakarta) dan kasus ancaman penggusuran di Taman Sari (Jawa Barat) dan warga Baraya Raya (Sulawesi Selatan).
Data tersebut senada dengan hasil penelitian yang dilakukan Lembaga Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (LIPTEK) Papua menunjukkan bahwa tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Papua semakin meningkat.
Ketua Liptek, Marlina Flassy, mengungkapkan, pada 2017, tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan di Papua tercatat 98 kasus. Angka ini melontak jauh pada 2018 menjadi 331 (dilakukan oleh laki-laki) dan 219 oleh perempuan.
Menurut lembaga ini, pada penelitian yang berlangsung pada akhir tahun 2018 itu terungkap pula bahwa ada beberapa faktor pemicu kekerasan, terutama faktor ekonomi. Kekerasan biasanya mulai terjadi dipicu oleh suami yang kecanduan minum minuman keras. Sebab, menurut lembaga tersebut yang melakukan penelitian di empat kabupaten yakni Nabire, Asmat, Jayawijaya, dan Kota Jayapura, terlihat bahwa di daerah tersebut minuman keras beredar bebas.
Selain itu, kekerasan juga dipicu dari pemahaman suami bahwa para istri tidak berpendidikan sehingga tidak mampu memberikan kontribusi atau pemikiran yang baik berkaitan dengan kemajuan rumah tangga, kerabat besar, dan lingkungan sekitarnya. Bahkan, sering kali kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan ini hampir tidak pernah tuntas secara hukum.
Hal itu terbukti sebagian besar kasus kekerasan terhadap peremuan, istri, itu diselesaikan melalui cara kekeluargaan. Sementara, sebagian kecilnya diselesaikan dengan jalur kepolisian dan adat istiadat.
Tinggalkan Komentar