Ilustrasi mengajar, Foto: Pixabay
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendorong guru melakukan penelitian untuk meningkatkan mutu pendidikan di wilayah ini.
"Kami mendorong agar guru terus melakukan penelitian, sehingga bisa meningkatkan kualitas diri," kata Kepala Disdikpora Gunung Kidul Bahron Rasyid di Gunung Kidul, Senin, 11 Februari 2019.
Ia mengatakan pihaknya sudah memberikan bimbingan teknis kepada guru dan kepala sekolah tentang membuat penelitian. Disdikpora juga memberikan pilihan-pilihan lainnya, seperti membuat buku, membuat karya tulis ilmiah, dan juga membuat artikel di media massa.
"Hal itu dilakukan bimbingan teknis secara bergilir untuk pengembangan diri guru dan kepala sekolah," kata Bahron.
Bahron mengatakan pengembangan diri dengan pangkat 4D di Gunung Kidul masih sangat sedikit. Untuk itu, pihaknya selalu mendorong guru dan kepala sekolah untuk terus melakukan pengembangan diri.
"Di Gunung Kidul guru yang mencapai golongan 4D sekarang kurang lebih ada 5 masih sangat sedikit," kata Bahron.
Menurutnya, guru terbanyak melakukan penelitian tindakan kelas (PTK) dalam pengembangan dirinya. Dengan penelitian, kata Bahron, bisa meningkatkan pangkat.
"Kalau kesulitan bisa bertanya kepada pendampingnya," katanya.
Kepala SMP 3 Wonosari Mulyadi mengakui adanya kendala yang dihadapi dalam penelitian. Yakni guru kurang semangat dalam melakukan penelitiaan padahal itu untuk kenaikan pangkat para guru.
"Terutama pada guru-guru yang sepuh (tua), dan juga guru yang golongan 4A biasanya semangatnya kurang," kata Bahron mengungkapkan.
Berdasarkan data yang news.schoolmedia.id himpun dari Dikdasmen Kemdikbud, pada tahun ajaran 2018/2019 ini jumlah guru di Kabupaten Gunungkidul, Provinsi DI Yogyakarta, yakni 3.545 orang untuk guru SD, 1.635 orang untuk guru SMP, 516 orang untuk guru SMA, dan 1.241 orang untuk guru SMK.
Pada Peraturan Menteri Negara Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya pada pasal 11 disebutkan, bahwa pengembangan keprofesian berkelanjutan itu meliputi pegembangan diri. Dalam pengembangan diri, kegiatan yang dapat dilakukan oleh seorang guru yakni mengikuti diklat fungsional, kegiatan kolektif guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian guru.
Selain itu, guru juga dapat membuat publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal, mempublikasikan buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman Guru. Serta, membuat karya inovatif menemukan teknologi tepat guna, menemukan/menciptakan karya seni, membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum, dan mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya.
Tinggalkan Komentar