Pemerintah Pastikan Kebijakan Sekolah Negeri Gratis Berlaku untuk Madrasah

JAKARTA — Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengonfirmasi bahwa rencana kebijakan pendidikan gratis bagi sekolah negeri juga berlaku untuk madrasah negeri di bawah naungan Kementerian Agama. Ketetapan ini disampaikan usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto yang membahas penyediaan akses pendidikan gratis dari jenjang SD hingga perguruan tinggi negeri.
Wacana ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo yang menegaskan pentingnya akses pendidikan yang terjangkau bagi seluruh anak Indonesia. Pemerintah berencana mengalokasikan anggaran negara—termasuk dari upaya penindakan serta penyelamatan dana korupsi—untuk membiayai program tersebut, perbaikan sarana fasilitas sekolah, hingga peningkatan kesejahteraan guru.
Selain arahan pemerintah pusat, langkah ini selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menetapkan kewajiban pemerintah untuk menjamin pelaksanaan program wajib belajar pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Penggratisan biaya pendidikan tersebut dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kemampuan anggaran negara secara selektif dan berkeadilan.
Sumber berita :kompas.com
Liputan Khusus Lainnya:
Inovasi Menu MBG di Sukabumi: Dari Rendang Hingga Bulgogi Disajikan Higienis untuk Penerima Manfaat
wal Ramadan 1448 H Ditetapkan 8 Februari 2027, Ini Hasil Hisab PP Muhammadiyah
BMKG Sediakan 6 Layanan Digital Resmi untuk Pantau Prakiraan Cuaca Terkini