Peringatan Hari Keluarga Nasional, Menguji Ketahanan Keluarga di Tengah Ironi Kekerasan Terhadap Anak

Schoolmedia News Surabaya = Momentum Peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-33 di Provinsi Jawa Timur, Senin (29/6/2026), membawa pesan normatif yang kuat mengenai pentingnya kemitraan pengasuhan. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyerukan retorika "Ayah Hadir, Keluarga Harmonis" sebagai pilar utama pencegahan perkawinan anak.
Namun, di balik penurunan angka statistik perkawinan anak yang dipamerkan pemerintah, tersimpan ironi kelam: keluarga yang digadang-gadang sebagai benteng pertahanan justru kerap menjadi ruang paling tidak aman bagi anak.
Kementerian PPPA merilis data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan penurunan proporsi perempuan usia 20–24 tahun yang menikah sebelum usia 18 tahun, dari 5,90 persen pada 2024 menjadi 4,56 persen pada 2025. Provinsi Jawa Timur pun diapresiasi karena berhasil menekan angka perkawinan anak dari 10,67 persen (2020) menjadi 5,49 persen (2025).
"Kehadiran ayah bukan hanya fisik, tetapi juga emosional dalam pengasuhan. Dengan kemitraan yang kuat, anak akan tumbuh dalam lingkungan yang aman," ujar Arifah.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dan Kepala Perwakilan BKKBN Jatim, Shodiqin, senada menegaskan bahwa beban pengasuhan tidak boleh bertumpu pada ibu semata demi menyongsong Indonesia Emas 2045.
Sisi Gelap Kekerasan di Tengah Keluarga
Namun, pidato-pidato optimistis tersebut langsung berbenturan dengan realitas pahit di Surabaya. Pada saat yang hampir bersamaan, Kemen PPPA dan Polda Jawa Timur tengah menangani kasus tragis: seorang anak mengalami kehamilan akibat kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.
Menteri PPPA mengecam keras tindakan tersebut dan menyoroti adanya ketimpangan relasi kuasa yang membuat korban tak berdaya. Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, menyatakan pelaku dijerat undang-undang berlapis, termasuk UU Perlindungan Anak dan KUHP baru (UU No. 1/2023), dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara ditambah sepertiga pemberatan karena statusnya sebagai orang tua kandung.
Kasus inses ini menguak tabir bahwa konsep "ketahanan keluarga" yang digaungkan pemerintah masih sering terjebak dalam batas jargon. Saat pemerintah sibuk mendorong program administratif seperti Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA) atau Nota Kesepahaman dengan Mahkamah Agung terkait dispensasi kawin, sistem deteksi dini terhadap bahaya laten di dalam rumah tangga justru masih sangat lemah.
Wujudkan Implementasi Kebijakan
Analisis terhadap kebijakan pemerintah dalam perlindungan anak menyisakan sejumlah catatan kritis yang mendesak:
Komodifikasi Angka dan Pengabaian Gunung Es: Keberhasilan menurunkan angka perkawinan anak secara administratif patut diapresiasi. Namun, penurunan angka dispensasi kawin di pengadilan tidak serta-merta mencerminkan kondisi riil di lapangan. Sering kali, angka yang turun di atas kertas justru menyembunyikan fenomena "perkawinan siri" atau perkawinan tidak tercatat yang luput dari radar hukum.
Kelemahan Deteksi Dini di Tingkat Akar Rumput: Kasus kekerasan seksual oleh ayah kandung hingga terjadi kehamilan menunjukkan bahwa fungsi pengawasan komunitas (seperti RT, RW, dan kader Posyandu) belum berjalan optimal. Pemerintah terlalu fokus pada program makro, seperti peluncuran Pendampingan dan Layanan Terintegrasi bagi Keluarga ASN (Pelita ASN) yang segmentatif, tetapi abai memperkuat unit pelaksana teknis perlindungan anak di tingkat akar rumput yang kekurangan SDM dan anggaran.
Kesenjangan Kesiapan Pengasuhan Alternatif: Langkah Kemen PPPA yang menekankan pentingnya parenting capacity assessment dan permanency planning bagi bayi yang akan lahir dari korban patut didukung. Kendati demikian, infrastruktur sosial Indonesia belum siap menyediakan sistem foster care (pengasuhan alternatif) yang tersertifikasi dan aman secara masif, sehingga anak korban kerap mengalami trauma sekunder saat dikembalikan ke lingkungan keluarga besarnya yang belum tentu suportif.
Harganas ke-33 seharusnya tidak sekadar menjadi ajang seremonial pembagian penghargaan (PPA Awards). Penurunan angka perkawinan anak kehilangan maknanya jika pada saat yang sama, ruang domestik anak-anak Indonesia masih dipenuhi ancaman predator yang mengenakan topeng seorang ayah. Pemerintah harus berani melangkah dari sekadar edukasi moralistik menuju penegakan hukum yang progresif dan penguatan jaring pengaman sosial yang menyentuh ruang-ruang paling privat.
Tim Schoolmedia
Liputan Khusus Lainnya:
Praktik Baik SPMB 2026 di SMPN 16 Malang Gunakan QR Code Luring Demi Keabsahan Data Murid
Merdeka Belajar Berujung Jeruji, Sakit Hati Orang Besar dan Mafia Hukum di Balik Vonis 10 Tahun Untuk Nadiem
Bayang-Bayang Dwifungsi Normalisasi Peran TNI di Ranah Sipil, Sekolah Rakyat, Barak Militer? Sebuah Pertanyaan atas Batas Sipil