Cari

Sinergi Kejagung RI Kawal Revitalisasi dan Digitalisasi Pembelajaran, Memastikan Proyek PHTC Bebas Intimidasi dan Pungli


Sinergi Kejagung RI Kawal Revitalisasi dan Digitalisasi Pembelajaran, Memastikan Proyek PHTC Bebas Intimidasi dan Pungli

JAKARTA Schoolmedia News – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menegaskan komitmennya dalam mengawal proyek-proyek strategis nasional yang berada di Kementerian dan Lembaga, termasuk di sektor pendidikan yaitu Revitalisasi Satuan Pendidikan dan Digitalisasi Pembelajaran yang merupakan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Presiden Prabowo Subianto.

Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan Finalisasi Dokumen Perencanaan dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Program Revitalisasi Satuan PAUD Angkatan ke-15 yang digelar di Jakarta, Koordinator pada Direktorat IV Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, I Nyoman Sucitrawan, S.H., M.H., ketika memberikan arahan tegas terkait pengamanan proyek dari gangguan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Lawan Intimidasi: "Jangan Takut, Laporkan!"

Dalam paparannya, Nyoman Sucitrawan menyoroti tantangan nyata yang sering dihadapi pelaksana proyek di lapangan, yakni maraknya praktik oknum yang mengaku-ngaku sebagai bagian dari pemerintah, aparat, atau organisasi kemasyarakatan tertentu untuk memeras atau memotong anggaran. 

Fenomena "gangguan luar" ini sering kali membuat pelaksana kegiatan merasa terintimidasi dan takut untuk melapor, yang pada akhirnya mengakibatkan proyek terhambat hingga mangkrak.

"Jangan takut, laporkan juga, karena kita semua lagi berbenah. Jika ada yang mengatasnamakan pihak tertentu, mengaku preman, atau oknum yang meminta jatah proyek, segera laporkan. Kami di Kejaksaan hadir untuk mendampingi Bapak dan Ibu agar dalam melaksanakan kegiatan tidak diganggu," tegas Nyoman. 

Ia menambahkan bahwa dengan jangkauan pengawasan mencapai 54 ribu satuan di bawah, peran serta bapak dan ibu guru di daerah sangat krusial sebagai pengawas utama di lapangan.

Menghadapi Oknum LSM dan Berseragam 

Secara khusus, Nyoman menyinggung dinamika hubungan dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Ia menyebut bahwa LSM sebenarnya adalah mitra yang kreatif dalam memberikan masukan, namun tidak jarang terdapat oknum yang menyalahgunakan peran tersebut untuk tujuan tertentu.

"Jika mereka datang dan menanyakan hal yang benar, jawablah dengan data. Bilang tidak ada yang disembunyikan. Namun, jika mereka mulai mengganggu, sampaikan dengan tegas bahwa program ini didampingi secara resmi oleh Kejaksaan. Bapak dan Ibu bisa mengarahkan mereka untuk berkoordinasi langsung dengan Seksi Intelijen di Kejaksaan Negeri setempat, seperti di Cirebon atau daerah lainnya," jelasnya memberikan simulasi praktis bagi para pengelola PAUD.

Struktur Pengamanan Kejaksaan: Intelijen yang Humanis

Nyoman menjelaskan bahwa fungsi pengamanan Kejaksaan saat ini jauh dari kesan menyeramkan. Di bawah naungan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, terdapat pembagian tugas yang spesifik:

 1. Direktorat I: Menangani penegakan hukum bagi internal jaksa atau pihak yang melanggar kode etik.

 2. Direktorat II: Berfokus pada pengawalan dana dan pembangunan di tingkat desa.

 3. Direktorat III: Menangani pengaduan masyarakat secara luas.

 4. Direktorat IV: Unit yang fokus pada pengamanan pembangunan strategis, termasuk revitalisasi satuan pendidikan.

Ia menyebut Direktorat IV sebagai "intelijen yang tidak menyeramkan" karena tugas utamanya adalah bimbingan dan pendampingan agar pembangunan berjalan sesuai rencana tanpa adanya penyimpangan. 

"Dulu kejaksaan mungkin ditakuti, sekarang tidak lagi. Malah kami yang harus responsif terhadap laporan masyarakat agar tidak ada pungutan liar yang merugikan pembangunan," tambahnya.

Pendampingan oleh Kejaksaan memiliki kriteria ketat guna menjaga integritas. Nyoman merinci bahwa pendampingan harus dilakukan sejak dini—sejak tahap perencanaan—dan bukan saat proyek sudah terjerat masalah hukum atau tindak pidana. Prinsip utamanya meliputi objektivitas, profesionalisme, koordinasi, kerahasiaan, netralitas, dan akuntabilitas.

Nyoman menuntut transparansi total dari para pelaksana proyek. "Jika kami dampingi, Bapak dan Ibu harus jujur. Misalnya, apakah tanahnya sudah clean and clear? Apakah sertifikatnya sudah sah? Jika ada kendala administratif dengan instansi lain seperti BPN, kami akan membantu memediasi untuk mencari solusi bersama agar pembangunan tidak berhenti di tengah jalan," ujarnya.

Sinergi untuk Masa Depan Pendidikan

Menutup paparannya, I Nyoman Sucitrawan menegaskan bahwa pintu Kejaksaan di seluruh Indonesia selalu terbuka untuk konsultasi gratis terkait hambatan administratif maupun teknis. Kejaksaan ingin memastikan bahwa setiap rupiah dari anggaran negara benar-benar menjelma menjadi bangunan yang kokoh dan lingkungan belajar yang sehat bagi anak-anak Indonesia.

Dengan adanya penandatanganan kerja sama ini, para pengelola PAUD diharapkan memiliki kepercayaan diri lebih dalam menjalankan amanah pembangunan. Sinergi antara kementerian, pelaksana lapangan, dan Kejaksaan diharapkan menjadi benteng kuat yang melindungi hak generasi penerus untuk mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak, tanpa tercederai oleh praktik korupsi maupun intimidasi dari pihak mana pun.

Menghadapi Gangguan Pihak Luar

​Menanggapi keluhan terkait potensi gangguan dari oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau pihak tertentu yang mencoba menghambat program, I Nyoman memberikan strategi konkret bagi para pengelola PAUD:

​Tetap Terbuka namun Tegas: Jika ada pihak yang menanyakan jalannya program secara benar, sampaikan informasi secara transparan. Namun, jika mulai ada indikasi gangguan atau tuntutan yang tidak berdasar, pihak sekolah harus bersikap tegas.

​Gunakan Jalur Pendampingan Kejaksaan: I Nyoman mengimbau para pendidik untuk berani menyampaikan bahwa program Revitalisasi PAUD ini berada dalam pendampingan hukum Kejaksaan. "Sampaikan bahwa program ini didampingi oleh Kejaksaan. Silakan bicara dengan Kasi Intel di Kejaksaan Negeri setempat," tuturnya.

​Legalitas Kerja Sama: Peserta diingatkan untuk menekankan bahwa perjanjian kerja sama telah ditandatangani secara resmi dengan melibatkan unsur Kejaksaan sebagai bentuk pengamanan pembangunan strategis.

Lebih lanjut, I Nyoman memaparkan bahwa saat ini Kejaksaan telah mengubah paradigmanya. Jika dahulu lembaga ini dipandang menakutkan, kini Kejaksaan hadir sebagai mitra masyarakat yang mengedepankan keadilan dan perlindungan hukum.

​"Dulu kejaksaan mungkin ditakuti, sekarang tidak lagi. Kami justru sangat memperhatikan laporan masyarakat agar program-program strategis seperti pendidikan ini berjalan adil dan tepat sasaran," pungkasnya.

​Melalui pendampingan dari Direktorat IV PPS Kejaksaan Agung, diharapkan seluruh proses revitalisasi fisik maupun non-fisik pada satuan PAUD dapat berjalan lancar tanpa hambatan birokrasi maupun gangguan keamanan dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Peliput : Eko B Harsono 



Lipsus Sebelumnya
ICW Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Jasa Sertifikasi Halal di Badan Gizi Nasional Rp 49,5 Miliar

Liputan Khusus Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar