Cari

Indonesia, Singapura dan Arab Saudi Dorong Penguatan Hukum Keluarga untuk Keadilan Perempuan di Forum PBB


Indonesia Dorong Penguatan Hukum Keluarga untuk Keadilan Perempuan di Forum PBB

New York, Schoolmedia News = Pemerintah Indonesia bersama Arab Saudi dan Singapura membahas penguatan hukum keluarga sebagai fondasi keadilan bagi perempuan dalam forum internasional Sidang ke-70 Commission on the Status of Women (CSW70) di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa, New York, pekan lalu.

Pembahasan itu berlangsung dalam sebuah side event bertajuk “Justice Begins at Home: Advancing Family Laws to Empower Women” yang mempertemukan perwakilan pemerintah, praktisi hukum, organisasi internasional, dan masyarakat sipil. Forum ini menjadi ruang berbagi praktik baik sekaligus merumuskan langkah konkret memperkuat kerangka hukum keluarga yang lebih responsif terhadap kebutuhan perempuan.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, dalam sambutan yang disampaikan melalui rekaman video menegaskan bahwa ketimpangan dalam hukum keluarga masih menjadi hambatan utama bagi perempuan untuk memperoleh hak secara utuh.

“Dunia yang adil tidak dapat dibangun di atas keluarga yang tidak adil,” ujar Arifah. Ia menekankan pentingnya memperkuat perlindungan hukum, layanan keadilan, serta sistem pendukung di tingkat keluarga sebagai prioritas nasional.

Menurut Arifah, Indonesia telah melakukan sejumlah reformasi hukum untuk memperkuat posisi perempuan, antara lain melalui Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, revisi Undang-Undang Perkawinan, serta Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada fase seribu hari pertama kehidupan. Berbagai regulasi ini dilengkapi dengan kebijakan strategis seperti peta jalan ekonomi perawatan.

Namun demikian, ia menekankan bahwa kebutuhan hukum perempuan tidak terbatas pada kasus kekerasan. Persoalan perdata seperti sengketa keluarga dan hak kepemilikan juga kerap menjadi tantangan yang membutuhkan sistem peradilan yang lebih peka terhadap realitas kehidupan perempuan.

“Penguatan data terpilah gender dan kebijakan berbasis bukti menjadi kunci agar sistem hukum mampu menjawab kebutuhan nyata perempuan,” katanya.

Duta Besar dan Wakil Tetap Republik Indonesia untuk PBB di New York, Umar Hadi, yang membuka kegiatan tersebut, menegaskan komitmen Indonesia dalam mendorong kerangka hukum keluarga yang inklusif. Menurut dia, keluarga merupakan titik awal dalam membangun masyarakat yang adil.

“Kerangka hukum keluarga yang kuat akan menjadi fondasi penting bagi perlindungan dan pemberdayaan perempuan,” ujarnya.

Dalam sesi diskusi panel, Ketua Umum Tim Penggerak PKK, Tri Suswati, memaparkan praktik di tingkat akar rumput. Ia menyebutkan, jaringan lebih dari enam juta relawan PKK dan Dasawisma di seluruh Indonesia berperan aktif dalam meningkatkan literasi hukum dan akses perlindungan bagi perempuan.

“Keberadaan relawan di komunitas menjadi garda terdepan dalam memastikan perempuan memahami haknya dan dapat mengakses mekanisme perlindungan yang tersedia,” kata Tri.

Ia menambahkan, keadilan tidak hanya hadir di ruang pengadilan, tetapi harus hidup dalam kehidupan sehari-hari di dalam keluarga dan komunitas. Oleh karena itu, penguatan peran masyarakat menjadi bagian tak terpisahkan dari reformasi hukum.

Forum ini juga menyoroti pentingnya pendekatan komprehensif dalam memperluas akses keadilan bagi perempuan dan anak perempuan. Pendekatan tersebut mencakup reformasi regulasi, peningkatan layanan perlindungan, pemanfaatan data berbasis bukti, serta penguatan peran komunitas.

Melalui kolaborasi dengan Arab Saudi dan Singapura, Indonesia menegaskan pentingnya kerja sama lintas negara dalam memperkuat sistem hukum keluarga yang adaptif terhadap dinamika sosial. Ketiga negara sepakat bahwa nilai keadilan, kesetaraan, dan martabat harus ditanamkan sejak lingkup keluarga sebagai unit terkecil masyarakat.

Diskusi dalam forum ini memperlihatkan bahwa tantangan dalam hukum keluarga masih menjadi isu global, meskipun konteks sosial dan budaya tiap negara berbeda. Namun demikian, terdapat kesamaan pandangan bahwa keluarga yang adil menjadi prasyarat bagi terwujudnya masyarakat yang inklusif.

Partisipasi Indonesia dalam forum internasional ini sekaligus menegaskan posisi aktif pemerintah dalam mendorong agenda pemberdayaan perempuan di tingkat global. Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat kebijakan nasional sekaligus memberikan kontribusi terhadap praktik baik di dunia internasional.

Dengan menempatkan keluarga sebagai titik awal keadilan, Indonesia bersama para mitra mendorong perubahan yang tidak hanya bersifat struktural, tetapi juga kultural—yakni membangun kesadaran kolektif bahwa kesetaraan harus dimulai dari rumah.

Tim Schoolmedia 

Lipsus Sebelumnya
6 Juta Orang Gunakan Angkutan Umum untuk Mudik, Naik 10,98 Persen dari Tahun Lalu

Liputan Khusus Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar