Cari

KontraS Kecam Dugaan Penyiksaan oleh Oknum TNI AL di Depok hingga Korban Tewas


Schoolmedia News JAKARTA – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam keras aksi dugaan penyiksaan yang dilakukan oleh seorang prajurit TNI Angkatan Laut berinisial Serda M terhadap dua warga sipil di Depok, Jawa Barat. Insiden yang terjadi pada Jumat, 2 Januari 2025 tersebut mengakibatkan satu orang korban meninggal dunia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun KontraS, peristiwa tragis ini bermula di Gang Swadaya Emas, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok. Serda M bersama warga setempat diduga menuduh korban berinisial WAT (24) dan DN (39) sedang melakukan transaksi narkotika tanpa bukti yang kuat.

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, mengungkapkan bahwa Serda M diduga melakukan tindakan di luar ketentuan hukum dengan melakukan kekerasan fisik.

  • Penyiksaan: Korban diduga dipukul dengan tangan kosong dan ditendang.

  • Kondisi Korban: Kedua korban dibawa ke Polsek Cimanggis menggunakan mobil box dalam keadaan luka-luka, sebelum akhirnya dilarikan ke RS Brimob Kelapa Dua.

  • Korban Jiwa: Korban WAT meninggal dunia di rumah sakit setelah mengalami luka serius yang diduga akibat sayatan benda tajam. Sementara korban DN masih menjalani perawatan intensif.

"Peristiwa ini menunjukkan adanya arogansi dan tindakan sewenang-wenang dari prajurit TNI. Mentalitas kekerasan ini seringkali terbawa ketika TNI bersinggungan dengan urusan sipil dalam konteks penegakan hukum," ujar Dimas dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/1/2026).

KontraS menilai tindakan ini diperparah oleh adanya perluasan jabatan sipil bagi TNI dalam UU No. 3 Tahun 2025 (Perubahan UU TNI), yang memberikan kewenangan TNI membidangi isu narkotika. Hal ini dianggap melazimkan praktik kekerasan di luar tugas pokok militer.

Secara hukum, KontraS menegaskan bahwa tindakan Serda M melanggar:

  1. UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

  2. UU No. 5 Tahun 1998 (Konvensi Anti Penyiksaan).

  3. Pasal 529 & 530 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) terkait penyiksaan oleh pejabat untuk mendapatkan pengakuan.

Menyikapi kasus ini, KontraS mengeluarkan lima poin desakan kepada otoritas terkait:

  • Pemerintah & DPR: Segera merevisi UU Peradilan Militer agar prajurit yang melakukan tindak pidana umum tunduk pada peradilan sipil.

  • Panglima TNI: Melakukan evaluasi menyeluruh untuk memutus rantai arogansi institusi.

  • Polres Metro Depok: Mengusut tuntas tindak pidana penyiksaan yang dilakukan Serda M.

  • Komnas HAM: Melakukan penyelidikan independen atas pelanggaran hak asasi dalam kasus ini.

  • LPSK: Memberikan bantuan medis, psikologis, dan perlindungan bagi keluarga korban.

"Penghukuman yang transparan dan akuntabel melalui peradilan umum sangat penting untuk memutus rantai impunitas dan menciptakan institusi TNI yang profesional," tutup Dimas.

Saat ini, Serda M dikabarkan tengah menjalani pemeriksaan oleh Polisi Militer Kodamar III.

Tim Schoolmedia

Lipsus Selanjutnya
Melawan Pembungkaman, Merawat Demokrasi: Aktivis dan Konten Kreator Laporkan Teror ke Polisi
Lipsus Sebelumnya
Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2025 Mendapat Rp. 232 Milyar Bantuan Revitalisasi Sekolah

Liputan Khusus Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar