Schoolmedia News Jakarta ----- Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sepakat untuk membantu sosialisasi dan Monitoring Program Indonesia Pintar (PIP) di wilayah kerjanya masing-masing. UPT-UPT tersebut yakni Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP), Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP), Balai Besar Guru Penggerak (BBGP), dan Balai Guru Penggerak (BGP). UPT-UPT yang tersebar di semua propinsi tersebut akan bekerjasama dengan Sekolah Penggerak dan Guru Penggerak.
Demikianlah salah satu kesimpulan dan kesepakatan bersama yang dihasilkan dari kegiatan Rapat Koordinasi Kebijakan Program Indonesia Pintar (PIP). Kegiatan yang diselenggarakan Puslapdik bersama berbagai UPT dan sekolah penggerak itu berlangsung di Tangerang beberapa waktu lalu.
UPT-UPT tersebut, bersama-sama dengan sekolah penggerak dan guru penggerak akan berkoordinasi dengan dinas pendidikan propinsi dan kabupaten/kota di masing-masing wilayah.
Peran UPT-UPT, sekolah dan guru penggerak itu diperlukan dengan tujuan, Pertama, agar program PIP dapat diterima oleh peserta didik tepat waktu, tepat jumlah, tepat sasaran dan tepat guna. Kedua, UPT/Balai Besar/Balai agar bersinergi dengan Dinas Pendidikan dan Satuan Pendidikan dalam upaya meningkat layanan PIP untuk Peserta Didik dari keluarga miskin dan rentan miskin.
Dalam Upaya memperlancar sosialisasi dan monitoring tersebut, diperlukan surat rekomendasi dari Puslapdik. Namun, dengan mempertimbangkan batas masa aktivasi rekening SimPel yang berakhir pada 31 Desember 2023, maka Tim BBPMP, BPMP, BBGP, BGP bersama Sekolah Penggerak dan Guru Penggerak akan menggunakan jalur-jalur komunikasi/koordinasi informal yang ada.
Temuan Itjen Kemendikbudristek
Pelibatan UPT-UPT, sekolah dan guru penggerak itu menjadi sangat penting mengingat, berdasarkan data Puslapdik per 30 November 2023, masih ada 4,7 juta siswa yang rekeningnya belum aktif. Jumlah siswa yang belum aktivasi rekening tersebut didominasi siswa sekolah dasar, yakni sebanyak 3,2 juta siswa. Pada Tahun 2022 lalu, ada sebanyak 409 ribu lebih siswa yang bantuan PIPnya tidak dimanfaatkan sehingga harus dikembalikan ke kas negara. Jumlahnya sekitar Rp250 miliar.
Pelibatan UPT-UPT, sekolah dan guru penggerak itu juga merupakan tindak lanjut atas temuan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek dalam pelaksanaan PIP Tahun anggaran 2021 dan 2022 di 28 kabupaten dan kota.
Masrul Latif, Inspektur III Itjen Kemendikbudristekitu mengungkapkan beberapa temuan itu, yakni:
Pertama, Tahun 2021, ada sebanyak 2.605 siswa penerima PIP yang tidak melakukan ativasi dan pencairan rekening dengan nilai sebanyak Rp1, 29 miliar. Namun, pada Tahun 2022, jumlah siswa yang tidak melakukan aktivasi dan pencairan rekening menurun drastis, yakni hanya 318 siswa dengan nilai Rp57,2 juta.
Kedua, dana yang diterima PIP dipotong pihak sekolah untuk alasan untuk SPP, uang Gedung dan uang komite. “ Untuk uang komite ini, sebagian dana PIP yang diterima siswa dipotong untuk pengelola PIP di satuan pendidikan,” kata Masrul.
Ketiga, untuk siswa penerima PIP dari pemangku kepentingan, dana PIP dipotong oleh pengusul. “Kami juga menemukan kasus, siswa penerima PIP tidak memperoleh informasi menerima bantuan PIP sehingga tidak dicairkan dan dananya terpaksa dikembalikan ke kas negara, “ujar Masrul.
Keempat, sasaran penerima PIP tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan
Kelima, permasalahan pada data kependudukan yang mengakibatkan siswa yang sesuai kriteria penerima PIP tidak bisa ditetapkan sebagai penerima PIP.
Keenam, ada siswa yang sudah ditetapkan sebagai penerima PIP, namun tidak menerima dana bantuannya karena putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikannya, tidak bisa dihubungi atau tidak diketahui lagi keberadaannya.
Ketujuh, buku SimPel siswa penerima PIP dipegang satuan pendidikan
Kedelapan, Data Dapodik belum diperbarui, seperti peserta didik yang telah mutasi/pindah satuan pendidikan masih tercatat menjadi penerima pada sekolah yang lama.
Kesembilan,. adanya catatan “Tidak layak PIP” di Dapodik pada data siswa yang layak, adanya data ganda NIK, dan NIK belum diisi.
Kesepuluh, Dinas Pendidikan belum memiliki kanal pengaduan PIP.
Kesebelas, Dinas Pendidikan belum melakukan monitoring dan evaluasi terkait pelaksanaan penyaluran dana PIP. Ardiputra
Tim Schoolmedia
Tinggalkan Komentar