Penetapan Siswa Penerima PIP Mengacu Pada DTKS Yang Terus Berubah

 

Schoolmedia News Jakarta --- Penetapan siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Dasar dan Menengah tidak merujuk pada penetapan pada tahun sebelumnya. Hal itu berarti, siswa yang memperoleh bantuan PIP pada tahun sebelumnya, belum dijamin memperoleh PIP pada tahun berikutnya. Karena itu, ada siswa yang setiap Tahun memperoleh PIP, namun siswa lain hanya memperoleh dua kali saat di SD dan memperoleh lagi saat di SMA.

Menurut Ketua Tim Kerja PIP Dikasmen Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Sofiana Nurjanah, hal itu karena data kemiskinan di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)Kementerian Sosial bersifat dinamis.

“Setiap awal tahun anggaran, penetapan penerima PIP akan kembali melihat DTKS, selain juga menerima usulan dinas pendidikan dan pemangku kepentingan yang terbaru, “katanya beberapa waktu lalu.

Sofiana mencontohkan, siswa y keluarganya bulan lalu miskin sehingga masuk DTKS, bisa saja bulan berikutnya tidak miskin lagi sehingga dikeluarkan dari DTKS dan sebaliknya, siswa yang keluarga bulan ini tidak miskin, bulan depan bisa jatuh miskin.

“DTKS itu sepenuhnya kewenangan Kementerian Sosial, sedangkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi hanya sebagai pengguna data, “jelasnya.

Hal itu diperkuat oleh Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial, Agus Zainal Arifin. Menurutnya, DTKS itu diperbaharui setiap bulan yang diawali usulan dari daerah, lantas divalidasi oleh Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri terkait Nomor Indik Kependudukan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai data final DTKS.

Selain diusulkan oleh Pemda, DTKS juga diusulkan oleh Kementerian Sosial sendiri serta secara mandiri diusulkan oleh masyarakat.

“Ada juga fitur sanggahan atas kelayakan penerima bansos, “ujarnya.

Dengan mekanisme seperti itu, lanjutnya, akurasi DTKS semakin hari semakin tepat yang dampaknya akan semakin tepat juga dalam penyaluran berbagai bantuan sosial, termasuk PIP.

“DTKS dijadikan sebagai acuan dalam pemberian berbagai bantuan sosial kepada masyarakat dengan ketentuan tertentu, “katanya.

Tim Schoolmedia

 

Lipsus Selanjutnya
Direktorat PAUD Kemendikbudristek Raih Predikat ZI-WBK Sebagai “Kado” Akhir Tahun
Lipsus Sebelumnya
Tenaga Cadangan Kesehatan Tipe 2 Dikukuhkan, Menkes Targetkan Dapat Sertifikasi WHO

Liputan Khusus Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar