Ilustrasi kekerasan pada anak, Foto: Pixabay
Aparat Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang, Banten, menerima sebanyak 101 pengaduan yang dilaporan warga. Laporan tersebut terkait dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Kepala DP3A Kabupaten Tangerang, Deden Somantri di Tangerang mengatakan, laporan tersebut telah pihaknya tindaklanjuti penanganannya bersama aparat terkait lainnya.
"Laporan tersebut adalah sepanjang tahun 2018 yang dominan mengenai kekerasan terhadap anak dan bayi," kata Deden, Senin, 28 Januari 2019.
Deden mengatakan kasus kekerasan tersebut menurun dibandingkan tahun 2017. Ini, kata Deden, dikarenakan tingkat kesadaran warga untuk menjaga agar anak-anak dan balita terlindungi serta terhindar dari kekerasan.
Bahkan, kata Deden, warga setempat telah menyadari kekerasan terhadap anak dan perempuan merupakan tindak pidana dengan sanksi yang berat. Untuk itu, Deden melanjutkan, bila terjadi kekerasan terhadap anak, ada saja pihak yang langsung melaporkan serta menindaklanjutinya kepada instansi terkait yakni kepolisian setempat.
Selain itu, kata Deden, pihaknya juga memberikan pendampingan kepada anak yang menjadi korban, sedangkan kasus kekerasan oleh pelaku ditangani oleh polisi.
Menurut Deden, dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) No. 7 tahun 2018 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak berdampak terhadap kesadaran warga untuk melaporkan bila ada kejadian.
Petugas DP3A telah melakukan sosialisasi kepada warga yang tersebar di 29 kecamatan menyangkut Perda itu. Tujuannya, kata Deden, supaya dapat diketahui bahwa tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah melanggar hukum.
Dalam laporan kekerasan itu, Deden menguraikan, diantaranya berupa pemukulan terhadap anak dan membuang bayi karena terajadi hubungan di luar nikah.
Sebeumnya, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Arist Merdeka Sirait mengatakan, Kabupaten Tangerang termasuk wilayah yang rawan terhadap kekerasan pada anak dan perempuan.
Untuk itu, Aris memberikan apresiasi positif terhadap kinerja Polresta Tangerang dan Pemkab setempat karena dapat menangani kasus kekerasan terhadap anak sesuai hukum yang berlaku.
Tinggalkan Komentar