Ilustrasi pendidikan di PAUD, Foto: Pixabay
Program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) berperan penting dalam mengembangkan kemampuan sosial anak sekaligus membantu mereka belajar mengenal lingkungan baru di sekitarnya. Selain itu, anak-anak yang mendapat pendidikan di PAUD dapat belajar untuk menyelesaikan masalah-masalah yang mereka hadapi.
"Keberadaan PAUD sebagai tempat pendidikan tentunya penting bagi anak dan keluarga," kata psikolog dari Metafora Consulting-Therapy-Training-Education, Ketti Murtini di Purwokerto, Senin, 29 April 2019.
Salah satu tujuan utama PAUD, kata Ketti, adalah mengajarkan kepada anak-anak tentang cara-cara menyelesaikan kendala yang dihadapi.
"Misalkan berebut mainan, belajar bergaul, belajar rasa tidak nyaman ketika bersama orang lain, dan lain sebagainya," kata Ketti menjelaskan.
Baca juga: Kemendikbud: PAUD Tekankan Pendidikan Karakter, Bukan Calistung
Dia mengingatkan bahwa tugas pendampingan kepada anak yang utama berada di tangan orang tuanya.
"PAUD sebenarnya hanya mendampingi anak belajar sosialisasi, tugas pendampingan yang utama ada di orang tua. Jangan sampai orang tua jadi tidak mendampingi," katanya.
Terkait dengan rencana pendirian poliklinik dan PAUD di kawasan industri, Ketti menjelaskan, bisa menjadi efektif dan berperan strategis.
"Bisa saja berperan strategis karena orang tua yang bekerja di kawasan industri bisa 'menitipkan' sementara anak mereka di lembaga PAUD," katanya.
Dengan adanya program PAUD di kawasan industri, Ketti berujar, maka dapat mendekatkan layanan tersebut kepada anak-anak di sekitar lokasi.
"Namun yang perlu diingat adalah peran orang tua dalam mendampingi dan membentuk karakter anak-anak mereka tetap menjadi yang pertama dan paling utama," katanya.
Baca juga: Dirjen PAUD: Pendidikan Indikator Kemajuan Bangsa
Layanan PAUD di Indonesia telah mempunyai payung hukum, yakni Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif. Dalam peraturan tersebut, mengamanatkan tentang pemenuhan kebutuhan esensial anak usia dini secara utuh, meliputi kesehatan dan gizi, rangsangan pendidikan, pembinaan moral-emosional, dan pengasuhan.
Pemenuhan tersebut menjadi tanggung jawab bersama keluarga, pemerintah, dan masyarakat.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal menyatakan bahwa salah satu layanan dasar di bidang pendidikan yang wajib disiapkan oleh pemerintah kabupaten/kota adalah layanan PAUD bagi anak usia lima sampai dengan enam tahun.
Tinggalkan Komentar