Ilustrasi pernikahan dini, Foto: pixabay
Kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Riau, Andra Sjafril mengatakan, sebanyak 21.600 remaja atau sekitar 1,18 persen penduduk Provinsi Riau melakukan pernikahan dini. Jumlah tersebut pihaknya ambil dari prosentase penduduk hingga semester II tahun 2018. Pada semester itu, jumlah penduduk Provinsi Riau mencapai 6,74 jiwa.
"Pernikahan dini tersebut sangat beresiko karena rahim belum siap untuk melahirkan bagi wanita remaja sehingga mengganggu kesehatan wanita dan janin jika hamil," kata Andra Sjafril di Pekanbaru, Senin, 15 April 2019.
Menurut dia, pernikahan dini merupakan erkawinan di bawah umur yang target persiapannya belum maksimal baik persiapan fisik, persiapan mental, juga persiapan materi. Pernikahan dini, kata Andra, bisa dinilai sebagai pernikahan yang terburu-buru, sebab segalanya belum dipersiapkan secara matang.
"Bagi wanita dan laki-laki yang nikah dalam usia muda dapat menimbulkan permasalahan rumah tangga akibat kematangan dalam berkeluarga belum siap," kata Andra.
Baca juga: Padang Optimistis Seluruh Sekolah Miliki Predikat Ramah Anak
Sedangkan penyebab terjadinya pernikahan dini, kata Andra memaparkan, karena banyak faktor, diantaranya hamil akibat hubungan luar nikah, keinginan berdua, paksaan orang tua, atau akibat masalah ekonomi.
Pernikahan muda, kata Andra, banyak terjadi pada masa pubertas, karena remaja sangat rentan terhadap perilaku seksual. Pernikahan muda juga sering terjadi karena remaja berfikir secara emosional untuk melakukan pernikahan, mereka berfikir telah saling mencintai dan siap untuk menikah (keinginan berdua).
Selain itu faktor penyebab lainnya adalah perjodohan orang tua. Perjodohan ini, kata Andra menjelaskan, sering terjadi akibat putus sekolah dan dari permasalahan ekonomi.
Di Indonesia, pasal 7 Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan menetapkan bahwa perkawinan diizinkan bila pria berusia 19 tahun dan wanita berusia 16 tahun.
Dengan adanya undang-undang perkawinan akan ada batasan usia, pernikahan di usia muda baru dapat dilakukan bila usia seorang remaja sudah sesuai undang-undang pernikahan yang berlaku di Indonesia.
Baca juga: ABD: Konsumsi Rumah Tangga Perkuat Ekonomi Indonesia
Idealnya, kata Andra, memang nikah pada perempuan minimal usia 21 tahun, dan usia 25 tahun pada laki-laki serta sudah siap lahir dan batin. Sebab pernikahan dini membawa dampak buruk bagi anak perempuan, rentan KDRT. Selain itu, perkawinan dini berdampak pada kesehatan reproduksi anak perempuan.
Anak perempuan berusia 10-14 tahun memiliki kemungkinan meninggal lima kali lebih besar, selama kehamilan atau melahirkan, dibandingkan dengan perempuan berusia 20-25 tahun. Selain itu terputusnya akses pendidikan, karena perkawinan dini mengakibatkan si anak tidak mampu mencapai pendidikan yang lebih tinggi.
"Oleh karena itu, BKKBN perlu terus menggencarkan sosialisasi tentang generasi berencana sehingga jumalh pernikahan dini bisa ditekan," kata Andra.
Tinggalkan Komentar