Cari

Disdik: Sekolah Dilarang Lakukan Pungutan untuk Acara Perpisahan

 

Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Totok Agus Daryanto melarang sekolah melakukan pungutan untuk acara perpisahan sekolah, mengingat tahun ajaran 2018 - 2019 akan segera berakhir. Biasanya sekolah mengadakan acara perpisahan untuk siswa yang lulus untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan lebih tinggi. 

"Gelar acara sederhana saja di sekolah dan pastinya tidak membebankan kepada wali murid soal biayanya," kata Totok di Banjarmasin, Minggu, 14 April 2019.

 

Baca jugaDisdik Biak Fokuskan 3.051 Siswa Ikuti UNBK SMP/MTs

 

Bahkan, Totok melalui surat edaran yang ditunjukkan kepada Kepala SD dan SMP Negeri atau swasta di Kota Banjarmasin, mengimbau agar tidak melaksanakan acara perpisahan sekolah di hotel berbintang atau tempat mewah lainnya yang memerlukan biaya tinggi.

"Kami harapkan himbauan ini agar dapat diperhatikan, dan menjadi pedoman pihak sekolah," kata Totok menegaskan.

Sesuai kewenangannya, Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin adalah pembina untuk tingkat Pendidikan Dasar (Dikdas) mulai SD hingga SMP. Sedangkan Pendidikan Menengah (Dikmen) yang mencakup Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) kini menjadi kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan.

 

Baca jugaUNBK Selesai, Kadisdik: Lulusannya Lebih Utama Miliki Kejujuran

 

Saat ini, siswa kelas IX SMP sederajat akan menghadapi Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) mulai Senin, 22 April 2019. Menurut data dinas pendidikan setempat, sudah 100 persen sekolah di kota tersebut akan melaksanakan ujian ini. Rinciannya, 30 SMP Negeri dan 11 SMP swasta melakukan UNBK mandiri, sedangkan lima SMP Negeri dan 17 SMP swasta bergabung.

Lipsus Selanjutnya
Disdik Papua Reorganisir Bidang Keahlian dan Kompetensi SMK
Lipsus Sebelumnya
Disdik Biak Fokuskan 3.051 Siswa Ikuti UNBK SMP/MTs

Liputan Khusus Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar