Cari

Mantan Sekdis Pendidikan Makassar Bantah Terima Uang

Ilustrasi pencegahan korupsi, Foto: Pixabay

 

Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Makassar Aryati Puspasari membantah adanya kesaksian dari staf tenaga kontrak Irwanto yang menyebut ia pernah menerima uang dari proyek pengadaan barang pada 2015-2016.

"Saya membantah semua tuduhan itu dan memang saya pernah dibawakan amplop berisi uang tetapi saya menolak untuk mengambilnya," ujar Aryati Puspasari di hadapan Majelis Hakim Tipikor Makassar, Selasa, 19 Maret 2019.

Sidang yang dipimpin Yamto Susena itu menghadirkan Aryati Puspasari yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Makassar. Sidang digelar untuk mendengarkan kesaksiannya.

Aryati mengatakan Irwanto pernah menghadap ke ruangannya dengan membawa amplop berisi uang yang dititipkan oleh Abd Naim, seorang kontraktor pemenang proyek pengadaan barang tersebut.

"Ada amplop di simpan di meja saya, tapi saya minta bendahara untuk mengambil. Bendahara juga menolak karena bukan uang kas. Uang itu diambil kembali Irwanto karena saya juga tidak mau ambil," kata Aryati.

Menurut Aryati karena amplop berisi uang itu hanya berada di atas meja, sehingga Irwanto kembali membawa amplop berwarna coklat itu keluar dari ruangannya.

Atas kesaksian tersebut, majelis hakim kemudian menunda sidang tersebut sepekan kemudian dengan mengundang kembali Irwanto dan Aryati Puspasari untuk dikonfrontir mengenai perbedaan kesaksian tersebut.

Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi ini mendudukkan enam orang terdakwa yakni mantan Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan Kota Makassar inisial MN dan rekanan masing-masing berinisial AN, ED, MY, AS, LN.

Dalam kasus ini para terdakwa melakukan pengadaan fiktif seolah-olah sudah membeli barang berupa alat tulis kantor (ATK), air minum, alat kebersihan dan penggadaan, namun semuanya fiktif.

Bahkan, dalam pengadaan itu ada yang sudah dibeli tetapi tidak sesuai dengan dokumen pertanggungjawaban. Sementara anggaran pengadaan barang sudah dicairkan.

Pencairan anggaran dilakukan sebanyak dua kali. Untuk tahun 2015, para tersangka menggunakan anggaran sebesar Rp 429,9 juta dan pada 2016 kembali menggunakan anggaran daerah (APBD) sebesar Rp 471,2 juta.

Atas perbuatan terdakwa berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan negara telah dirugikan lebih dari Rp 323 juta.

Lipsus Selanjutnya
Murid SD Menderita Tumor Dada Hingga Lumpuh di Sampit
Lipsus Sebelumnya
Akademisi: Guru di NTT Perlu Adaptasi untuk Perkuat Kepemimpinan Milenial

Liputan Khusus Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar