Mangkir Dua Kali Tanpa Penjemputan Paksa Nusron Wahid, MAKI Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas
SCHOOLMEDIA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengadukan seluruh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Minggu (25/10/2026). Aduan tersebut dilayangkan akibat sikap KPK yang dinilai tidak tegas menyikapi ketidakhadiran Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN Nusron Wahid yang telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyampaikan bahwa aduan tersebut telah dikirimkan secara daring. Ia menyayangkan sikap lamban lembaga antirasuah yang tidak segera menerbitkan surat perintah membawa atau melakukan penjemputan paksa terhadap saksi yang tidak memenuhi panggilan penyidik.
"Mestinya KPK tegas dengan cara jemput paksa terbitkan surat perintah membawa kepada Nusron Wahid," ujar Boyamin dalam keterangan resminya.

Soroti Preseden Pemanggilan Saksi dan Marwah Lembaga
Boyamin menilai ketidaktegasan KPK dalam menghadapi ketidakhadiran saksi pimpinan instansi bukan kali pertama terjadi. Ia menyinggung beberapa penanganan kasus lain, seperti kasus proyek jalan di Sumatera Utara yang melibatkan Rektor USU Muryanto Amin serta perkara di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang melibatkan saksi Witjaksono.
"Dengan abai, jiper, dan lemotnya KPK atas mangkirnya panggilan saksi-saksi, maka menjadikan wibawa hukum dan wibawa KPK jatuh di mata masyarakat serta dipandang rendah oleh saksi-saksi yang harusnya patuh hukum," tegasnya.
Ia mengkhawatirkan pembiaran tanpa penindakan tegas ini bakal memicu pembangkangan dari calon saksi lain pada masa mendatang. Boyamin turut membandingkan perlakuan penyidik terhadap masyarakat sipil biasa yang kerap langsung dikenai surat perintah membawa meski baru satu kali absen.
Atas dugaan pelanggaran kode etik dan ketidakprofesionalan dalam penegakan hukum tersebut, MAKI mendesak Dewas KPK untuk segera memeriksa serta memberikan teguran keras hingga sanksi kepada jajaran Pimpinan dan Penyidik KPK.
Penjelasan Lembaga Antirasuah
Secara terpisah, pihak lembaga antirasuah menyampaikan bahwa status Nusron Wahid dalam perkara terkait saat ini masih diperiksa sebagai saksi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tindakan pencegahan ke luar negeri maupun tindakan hukum mengikat lainnya memiliki aturan prosedural tersendiri yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sumber: SINDOnews.com & Pengolahan Redaksi
Penulis Asli: Jonathan Simanjuntak
Penyunting: Athalla
Foto: KPK RI
Berita Lainnya:
Kabar Duka: Mantan Panglima TNI Laksamana (Purn) Widodo A.S. Meninggal Dunia di Usia 82 Tahun
Pemerintah Bangun 265 Sekolah Rakyat, Seskab Teddy: Harapan Baru bagi Anak-Anak Indonesia
Lewat Mahakam Investment Forum 2026, OIKN Genjot Peluang Investasi dan Kerja Sama Global