Ahmad Doli Sebut Hak Angket Ijazah Gibran Tak Perlu Dilakukan Cukup dengan Tunjukkan Bukti

Schoolmedia -Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan bahwa penggunaan hak angket untuk menyelidiki polemik ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebenarnya tidak diperlukan jika dokumen tersebut langsung ditunjukkan kepada publik
Menurut Doli, jika barang bukti berupa ijazah tersebut ada, cukup ditunjukkan saja kepada publik agar permasalahan bisa langsung selesai tanpa harus diramaikan
. Ia juga berpendapat bahwa persoalan ini dapat diselesaikan melalui mekanisme akademik biasa di Komisi II, alih-alih harus menggunakan hak angket
. Lebih lanjut, Doli mengungkapkan bahwa Komisi II DPR RI telah mulai fokus menyempurnakan sistem pemilihan umum ke depan melalui Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-Undang Pemilu
. Rencananya, Panja Revisi UU Pemilu akan mulai mengundang kelompok masyarakat serta KPU pada 2 November mendatang untuk membahas evaluasi tersebut
Sumber berita: Kompastv
Berita Lainnya:
Bencana Kabut Asap Ganggu Sektor Penerbangan, Kemenhub Tegaskan Regulasi Keselamatan Airway
Polisi Tetapkan Dua Anak dalam Kasus Dugaan Perundungan Siswa SD di Pemalang
Polri dan BNN Gelar Operasi Pemberantasan Narkoba di Kampung Ambon dan Kampung Boncos