TNI Selidiki Pemilik Rumah Dinas yang Diduga Digunakan sebagai Markas Judi Online di Cijantung

SchoolmediaNews - Tentara Nasional Indonesia (TNI) tengah menyelidiki pemilik sebuah rumah dinas di kompleks KPAD Cijantung, Jakarta Timur, yang diduga dijadikan tempat operasional perjudian daring atau judi online (judol). Dalam kasus ini, sebanyak 11 warga sipil telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Muhammad Nas menyampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa orang yang diduga sebagai pemilik rumah dinas tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami keterkaitan pemilik dengan aktivitas yang berlangsung di lokasi.
Meski demikian, TNI belum dapat memastikan apakah pemilik rumah mengetahui adanya kegiatan perjudian online di tempat tersebut. Proses pemeriksaan masih berlangsung dan hasilnya akan ditelusuri lebih lanjut.
Sebelas Warga Sipil Diamankan
Sebelumnya, aparat mengamankan 11 orang yang terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan. Seluruhnya merupakan warga sipil yang diduga berperan sebagai operator dalam aktivitas judi online di rumah dinas tersebut.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigjen Donny Pramono menjelaskan bahwa para warga sipil yang diamankan telah dibawa ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman mengenai kegiatan mereka di lokasi.
Dalam penindakan tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan kartu tanda penduduk (KTP).
Berawal dari Laporan Masyarakat
Pengungkapan kasus ini bermula ketika masyarakat mencurigai adanya kegiatan yang tidak biasa di salah satu rumah di kompleks KPAD Cijantung pada Minggu, 4 Oktober 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan mendatangi lokasi. Petugas kemudian mengamankan tempat kejadian beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian daring untuk kepentingan penyelidikan.
Setelah penindakan dilakukan, lokasi tersebut dipasangi garis polisi. Aliran listrik di rumah itu juga diputus sementara untuk mendukung proses pengamanan dan pemeriksaan lebih lanjut.
TNI Lanjutkan Penyelidikan
TNI AD menyatakan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya membantu mengungkap dan memberantas praktik judi online. Pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan serta pemilik rumah dilakukan untuk mengetahui lebih jauh aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut.
Hingga berita ini ditulis, pemeriksaan masih berjalan. Keterlibatan pemilik rumah dalam dugaan kegiatan judi online tersebut juga belum dapat dipastikan, sehingga diperlukan pendalaman lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Sumber: detikNews
Berita Lainnya:
Polisi Tetapkan Dua Anak dalam Kasus Dugaan Perundungan Siswa SD di Pemalang
Menakar Beda Kritik dan Nasihat: Dari Pisau Analisis Menuju Solusi Konkret
Penundaan Pilkades Digital Serentak Cianjur 2026 dan Alasan Pemkab